Modal Rp50 Ribu UMK Bisa Berbadan Hukum

Pekanbaru | Senin, 21 Februari 2022 - 08:15 WIB

Modal Rp50 Ribu UMK Bisa Berbadan Hukum
Pujo Harinto (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk mempermudah pelaku usaha terutama pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki usaha dengan badan hukum legal, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum meluncurkan program Perseroan Perorangan.

Program ini sudah  mulai disosialisasikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Riau. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto menjelaskan, Perseroan Perorangan ini merupakan upaya pemerintah untuk membangkitkan kembali kondisi perekonomian di tengah kondisi Covid-19. Lewat program ini diharapkan pelaku UMK dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat.


"Dengan adanya status badan hukum terhadap pelaku UMK maka akan memberikan perlindungan hukum serta kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangkitkan perekonomian yang sedang tertekan akibat Covid-19," ungkap Pujo.

Dengan adanya Perseroan Perorangan ini pendirian badan usaha berbentuk perseroan dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direktur, serta bebas menentukan besaran modal. Kemenkum HAM Riau sendiri secara khusus menggelar sosialisasi ini pada Rabu (16/2) di Pekanbaru.

Sosialisasi tersebut menghadirkan berbagai narasumber  berkompeten sesuai bidang.  Akdemisi Universitas Islam Riau, Rosyidi Hamzah, praktisi dari Kanwil  Direktorat Jenderal Pajak Riau Asprilantomiardiwidod dan juga pembicara dari   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Theresia Reza Febriyanti.

Peserta sosialisasi yang terdiri dari puluhan pelaku UMK juga dituntun cara melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan yang dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum HAM Riau Siti Cholistyaningsih.

"Syarat untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan ini cukup mudah serta tidak perlu akta notaris. Hanya melalui daftar online, mempunyai KTP, NPWP, email aktif dan membayar PNBP Rp50 ribu, kemudian  sertifikat sudah bisa diterbitkan. Itulah yang menjadi legalitas untuk badan usaha perseroan perseorangan," ungkap Siti.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook