Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya saat kebakaran di pagi hari melakukan peninjauan ke lokasi di Jalan Wonosari RT 02/RW 05, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. “Kami (rombongan, red) di sini meninjau lokasi lahan yang terbakar sembari melakukan olah TKP dengan menghadirkan dua orang warga yang diduga pelaku pembakaran lahan,” jelas Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya, kemarin.
Turut serta mendampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam SIK MM, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Akhmad Rivandy N SIK, Kanit Res Ekonomi Polresta Iptu Aris Gunadi SIK, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Suleman, Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Ipda Hasriyal, anggota Reskrim Polresta Pekanbaru, dan seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki serta Kalakar BPBD Zarman Chandra S TTP dan ketua RW 05 Suheri.
Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam menegaskan dua diduga pelaku pembakar lahan itu masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Pekanbaru. “Sudah kami amankan dua diduga pelaku karhutla. Kami pun masih menunggu keterangan dari saksi ahli karena di kawasan tempat terjadinya kebakaran kebun jambu bijinya itu ada batas yaitu sawit. Sementara kami belum menetapkan tersangka, masih dalam proses penyelidikan. Nanti tergantung dari hasil perkara dan pemeriksaan saksi ahli,” tuturnya.
Jika di Pekanbaru empat pelaku diamankan, di Kabupaten Kepulauan Meranti hanya satu. Polres Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan seorang pria berumur 57 tahun sebagai tersangka perorangan penyebab karhutla di Desa Bumi Asri, Kecamatan Merbau, 14 Januari 2020 lalu.
Tersangka berinisial Mj, warga desa setempat yang semula menggarap lahan miliknya sendiri yang ditumbuhi semak belukar. Luas lebih kurang 500 meter per segi. Rencana lahan tersebut dibersihkan untuk ditanami bibit pohon sagu dengan cara dibakar.
Kapolres Kepuluan Merant, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH mengungkapkan jika tersangka berstatus sebagai petani. “Benar, petani ini diamankan lantaran melakukan tindak pidana Karhutla di yang terjadi di Jalan Utama RT 001 RW 001 Desa Bumi Asri,” ungkapnya.
Ario menjelaskan, Selasa (14 /1) sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Polsek Merbau, Bhabinkamtibmas Desa Lukit Bripka Dodi Novrian menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi karhutla di lokasi tersebut. Mereka memastikan kondisi dan langsung menuju lokasi. “Benar,” kata Ario.
Jajaran Polsek Merbau dan masyarakat juga sempat berjibaku memadamkan titik api dan berhasil dipadamkan. Dasar penahanan No:LP.A/01/I/2020/RIAU/RES.KEP.MERANTI /SEK.MERBAU, tertanggal 16 Januari 2020, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 1 mancis dan 6 bengkol kayu bekas bakar.
Terhadap pasal yang akan diberikan berdasarkan UU RI No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU RI No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan, UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.