Sementara Bupati Kampar Azis Zaenal hampir di setiap kesempatan memperingatkan jajarannya untuk menjauhi praktik korupsi. Karena pasti, cepat atau lambat akan ada konsekuensi hukumnya. Bupati yakin, jajarannya akan taat hukum dalam menjalankan program dan mengambil kebijakan. Apalagi menurutnya Pemkab Kampar dan Kejari telah teken MoU pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
TP4D ini menurut Bupati akan menjadi pengawas sekaligus tempat konsultasi hukum sebelum OPD di Kampar salah mengambil keputusan. Bupati semakin percaya diri setelah ikut menyaksikan penandatanganan kerjasama Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparatur Penegak Hukum (APH), Jumat (14/9). Di sana juga hadir Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira dan Kajari Kampar Dwi Antoro.
Pengesahan kerja sama yang disaksikan Irjen Kemendagri Sri Wahyu Ningsih dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi itu menurut Bupati untuk menciptakan pemerintah yang bersih. Dirinya berharap seluruh aparatur negara di Kampar, mulai dari Bupati sampai pada tingkat kepala desa dapat melakukan pencegahan. Agar korupsi tidak lagi terjadi.
‘’Harapan terbesar kami adalah Kabupaten Kampar bisa terbebas dari korupsi. Untuk itu dengan telah adanya perjanjian ini marilah kita bersama-sama meningkatkan sinergitas dan kerjasama baik itu terhadap pengaduan masyarakat kepada pejabat yang teridentifikasi korupsi ataupun masalah lainya agar informasi dan fakta bisa segera kita dapatkan untuk melakukan proses lebih lanjut,’’ jelas Azis.
Terbanyak Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Sejumlah kementerian angkat suara terkait masih banyaknya PNS korup yang masih aktif. Di antaranya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Di Kemenristekdikti ada sembilan PNS yang vonisnya sudah inkracht, tetapi masih aktif berstatus PNS.
Di dalam daftar yang dilansir Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenristekdikti berada di urutan keempat. Bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) yang juga memiliki sembilan PNS korup yang masih aktif. Sementara itu, di posisi teratas ada Kementerian Perhubungan dengan 16 PNS korup yang masih aktif.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenristekdikti Jamal Wiwoho mengakui, memang ada PNS korup yang masih aktif sebagai PNS. ’’Kebanyakan terkait soal (korupsi, red) pengadaan barang dan jasa,’’ katanya di Jakarta kemarin (14/9). Jamal mengatakan, Kemenrsitekdikti sudah menindaklanjuti keberadaan PNS korup yang masih aktif berstatus sebagai PNS tersebut.
Jamal menjelaskan, PNS-PNS korup tersebut berada di sejumlah kampus negeri. Karena itu, usul pemecatan harus diajukan rektor kepada Menristekdikti. Jamal menjelaskan, di lingkungan Kemenrsitekdikti sudah dilakukan upaya penegakan disiplin PNS. Khususnya terkait pencegahan korupsi. Program pencegahan tersebut, antara lain, penandatanganan pakta integritas, pencanangan zona integritas, serta mewujudkan wilayah bebas korupsi dan melayani.
Sementara itu, Irjen Kemenag M. Nur Kholis juga menyikapi keberadaan PNS korup yang masih aktif sebagai PNS. Di lingkungan Kemenag tercatat ada 14 PNS korup yang masih aktif. ’’Kebijakannya tentu menindaklanjuti dengan segara,’’ katanya. (egp/evi/luk/kas/rir/end/jpg/ted)