Pecat PNS Korup sebelum 2 Desember

Riau | Sabtu, 15 September 2018 - 13:30 WIB

Pecat PNS Korup sebelum 2 Desember
Kajati Riau, Uung Abdul Syakur.

Sedangkan bagi yang sudah seharusnya tidak menerima gaji namun tetap menerima gaji maka sudah diatur dalam SKB tersebut juga harus mengembalikan gaji yang diterima selama ini kepada daerah. “Harusnya kan 45 hari setelah tidak masuk maka tidak boleh lagi menerima gaji, jika memang ada yang menerima tentu akan diproses,” pesannya.

Pemerintah Pusat sendiri memberikan waktu kepada daerah hingga 2 Desember mendatang agara masalah ini harus tuntas. Semua PNS yang sudah dinyatakan bersalah dan tahanan koruptor wajib dipecat. “Itu kesepakatan yang harus dipatuhi, sebagai keputusan bersama, 2 Desember sudah harus dipecat,” tegasnya.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Sementara Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan Pemprov Riau sudah memproses seluruh ASN terdata korup dan memiliki kekuatan hukum tetap. Beberapa kelengkapan administrasi sedang dilengkapi menuju PTDH dimaksud.  “Kan sudah jelas, ada batasan 2 Desember harus tuntas. Sebelum SKB keluar, kami juga sedang menindaklanjuti dan melalui aturan ini menjadi lebih optimal kita harapkan tentunya,” kata Sekda.

PNS Pemkab Bengkalis yang segera diberhentikan sebagai PNS ternyata cukup banyak. Ada 23 orang PNS yang menunggu ‘vonis’ untuk dihapus namanya sebagai PNS alias dipecat. Dari 23 orang  itu  diantaranya terdapat pejabat eselon II dan eselon III. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Bengkalis H T Zainuddin mengatakan, proses pemberhentian segera dilakukan setelah dilakukan rapat bersama Bupati dan Sekda pekan depan.

“Saya baru saja selesai mengikuti rapat terkait pemberhentian PNS mantan narapidana tipikor ini dengan Kemenpan, Kemendagri dan BKN. Dalam rapat itu, daerah diminta segera menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut,” ujar Zainuddin yang sedang berada di Jakarta, Jumat (14/9).

Menurutnya, begitu sampai di Bengkalis, dirinya segera akan melaporkan hasi rapat dengan tiga institusi tersebut ke Bupati Bengkalis. Dijelaskannya pula, jika  sudah dua bulan  Pemkab Bengkalis  tidak lagi membayarkan gaji mantan narapidana tipikor. Dan pastinya SK pemberhentian segera.  “Sudah dua bulan belakangan ini 23 orang PNS tersebut tidak lagi menerima gaji,” tegas Zainuddin.

Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti berjanji segera mengungkapkan nama-nama oknum PNS yang bakal dipecat karena tersangkut kasus korupsi. Sayangnya BKD belum memastikan tanggal pengumuman nama-nama tersebut.

Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin saat dikonfirmasi Riau Pos, mengatakan pengungkapan nama-nama oknum serta jabatan terakhirnya hanya masalah waktu. Apalagi perwakilan BKD Kepulauan Meranti tengah mengikuti rapat koordinasi di Jakarta.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook