Pecat PNS Korup sebelum 2 Desember

Riau | Sabtu, 15 September 2018 - 13:30 WIB

Pecat PNS Korup sebelum 2 Desember
Kajati Riau, Uung Abdul Syakur.

“Dalam waktu dekat akan segera kami umumkan ke publik. Saat ini perwakilan BKD tengah di Jakarta untuk mengikuti rapat koordinasi terkait hal ini. Jika sudah selesai dan hasilnya dilaporkan ke pimpinan tentu segera diumumkan,” ungkapnya.

Dari Rokan Hulu (Rohul) Penjabat (Pj) Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi mengatakan dari data yang ada, PPK dalam hal ini Bupati Rohul pada 2017 telah memberhentikan satu PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tidak hormat.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

‘’Menyikapi SKB itu, baru satu PNS Pemkab Rohul yang telah diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2017 lalu. Dan satu orang ASN lagi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, telah diberhentikan sementara sebagai ASN, karena kasusnya belum inkrah,’’ tambahnya.

Sementara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum dapat memastikan jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi. Karena data PNS yang terlibat kasus korupsi dengan putusan inkracht tersebut dikeluarkan BKN.

 “Belum dapat dipastikan berapa jumlah PNS yang tersandung kasus korupsi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu Subrantas SP, Jumat (14/9).

Pemko Beri Contoh Ketegasan

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun dari Kanreg XII BKN Pekanbaru, khusus di jajaran Pemko Pekanbaru terdapat sembilan PNS berstatus koruptor berkekuatan hukum tetap. Yaitu, DRS Yurnalis Hamidy, Amrasul Abdullah ST dan Robby M Nur S.Pi. Kemudian, Eka Trisila SE, Zulpenedi, DRS Amius M.Si, Muhammad Fahmi bin Arifin Arif, Masdahuri serta Dr H Nasrul S.Pd M.Pd. Namun, dalam data itu belum terdapat nama Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pungli izin usaha jasa kontruksi (IUJK) dan telah divonis satu tahun penjara.

Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, pihaknya hanya menindaklanjuti dan mengimplementasikan intruksi dari pemerintah pusat yang sudah ditetapkan.

“Kalau di atas (pusat, red) memberikan ketegasan seperti itu, kita di daerah tinggal mengimplemtasikannya,” ujar Firdaus kepada Riau Pos, Jumat (14/9).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook