SATU BERDALIH USIR MONYET

Bakar Lahan, Lima Pelaku Diamankan

Riau | Minggu, 19 Januari 2020 - 10:27 WIB

Bakar Lahan, Lima Pelaku Diamankan
AMANKAN: Kiri ke kanan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam (baju biru), Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya dan Kapolsek Payung Sekaki Iptu Akhmad Rivandy saat mengamankan dua orang diduga pelaku karhutla IST dan SS, Sabtu (18/1/2020). Polresta Pekanbaru for Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Titik api kembali muncul di Bumi Lancang Kuning. Kepulan asap muncul di beberapa kabupaten/kota. Seperti di Pekanbaru, Kepulauan Meranti dan Bengkalis. Tak mau kecolongan lebih jauh, tim penegak hukum bergerak cepat.

Tercatat, lima pelaku pembakar lahan diamankan di tempat berbeda yakni empat di Pekanbaru dan satu di Kepulauan Meranti. Uniknya, satu pelaku beralasan membakar lahan karena ingin mengusir monyet.


Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru terpaksa meringkus pria paruh baya berinsial Z (50) tersebut karena disinyalir telah membakar lahannya di wilayah hukum Rumbai. Ia diamankan pada Kamis (16/1) oleh jajaran Polsek Rumbai yang di-back up Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awalludin Syam kepada media mengatakan, petugas menuju tempat kejadian perkara (TKP), berawal dari laporan warga adanya karhutla di Jalan Rambah Sari, RT 03 RW 20, Kelurahan Srimeranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Kamis (16/1) sore.

“Saat dilakukan olah TKP, ternyata satu hektare lahan yang terbakar itu milik Z. Berdasarkan keterangan Z, tujuannya untuk mengusir monyet, karena di sebelahnya ada kebun. Z sengaja membakar rumput yang disulut dengan mancis warna biru dan barang bukti sudah diamankan,” jelasnya saat ekspose, Jumat (18/1).

Selain Z, Polresta Pekanbaru juga mengamankan F yang berasal dari wilayah hukum Polsek Tampan karena membakar taman. F merupakan sopir yang diperbantukan untuk menjaga taman. Namun, karena ceroboh, taman itu terbakar. “Jadi di taman itu ada tumpukan kayu. Kemudian dibakarnya. Jadi membara. Kalau tidak cepat diamankan menyambar ke tempat lain,” ujarnya.

Lebih jauh, baik Z maupun F dijerat Pasal 108 junto pasal 69 atau pasal 98 atau pasal 99 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 108 jo pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kepada media, Z menyebutkan dirinya tak menyangka jika api akan membesar dan membakar lahannya. “Jadi kejadiannya sekitar pukul 17.00 WIB. Waktu itu tidak ada angin. Ditinggal 20 menit, tiba-tiba sudah membesar saja. Sulit dipadamkan,” ucap Z yang mengaku  memiliki lahan seluas delapan hektare. Di lahan miliknya berupa kebun buah dan tanaman lainnya. Sementara yang terbakar berkisar satu hektare.

Selain di Rumbai dan Tampan, dua pelaku pembakar lahan diamankan di wilayah hukum Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (18/2). Dua pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan tersebut berinisial IST dan SS. Diperkirakan luas lahan yang terbakar kurang lebih satu hektare. Turut diamankan barang bukti (BB) dari pelaku berupa cangkul dan parang.

Memang, titik api kembali muncul di Pekanbaru sejak 11 Januari 2020, tepatnya di wilayah hukum Polsek Tampan. Kemudian, pada 16 Januari pun muncul di wilayah Polsek Rumbai. Satu hari berselang tepatnya pada 17 Januari titik api muncul di wilayah Polsek Payung Sekaki. Disusul lagi pada Sabtu (18/1) dua titik api pun muncul lagi di Payung Sekaki dan satu titik api di wilayah Polsek Bukit Raya.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook