Menanti Kekuataan Satu Peta

Riau | Selasa, 22 Mei 2018 - 11:21 WIB

Menanti Kekuataan Satu Peta
EKS TRANSMIGRASI: Warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis melihat sisa-sisa bangunan eks transmigrasi yang saat ini dijadikan kebun sawit oleh perusahaan. (SOLEH SAPUTRA/RIAU POS)

Adanya perbedaan tersebut akan mempengaruhi penentuan keputusan berbagai kebijakan strategis nasional. Kebijakan One Map Policy hadir sebagai aturan yang mengharuskan adanya penyatuan informasi geospasial. Sehingga tumpang tindih seperti yang telah terjadi tersebut, tidak terulang dan kebijakan yang diambil pemerintah dapat tepat sasaran.

Konsep One Map Policy adalah untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor ke dalam satu peta secara integratif. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan dan tumpang tindih informasi dalam peta yang mana ditetapkan oleh satu lembaga dalam hal ini BIG untuk ditetapkan sebagai one reference, one standard, one database, dan one geoportal.

Baca Juga :Di COP 28, PSKL KLHK Akui Peran Adat Guna Atasi Perubahan Iklim

Kebijakan ini diyakini akan dapat mendukung keperluan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Termasuk di dalamnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan. Deforestasi yang tidak terkendali salah satunya adalah karena tidak tersedianya peta atau informasi geospasial yang terintegrasi pada setiap kementerian dan lembaga.

Sehingga terjadi tumpang tindih dalam pemberian izin usaha. Permasalahan ini sangat terkait dengan pemetaan tata ruang daerah. Keterbatasan ketersediaan informasi geospasial dan sumber daya manusia yang memahami informasi geospasial dan analisis keruangan menjadi salah satu penyebab utama dari rendahnya kualitas penataan ruang.

Meskipun masa pemerintahan Presiden SBY telah selesai dan kursi kepemimpinan telah berganti, pemerintahan Presiden Joko Widodo masih menganggap kebijakan satu peta ini penting.

Karena selain bisa menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan yang selama ini menghambat investasi, juga bermanfaat untuk menghitung potensi kekayaan alam Indonesia serta menjawab masalah penyediaan data perkebunan, pertanian dan kehutanan yang selama ini belum terpenuhi.

Rencananya pada 17 Agustus 2018, satu peta tersebut akan langsung di-launching Presiden Jokowi karena saat ini penyusunan satu peta terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatera.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook