Dirjen PHL Kementerian LHK Sosialisasi Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Pekanbaru | Senin, 28 Agustus 2023 - 10:43 WIB

Dirjen PHL Kementerian LHK Sosialisasi Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Foto bersama dengan para peserta sosialisasi tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Pekanbaru, Kamis (24/8). Sosialisasi yang dibuka Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK Agus Justianto ini turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Mamun Murod, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kepala  BPHL Wilayah I - VI, Kepala UPTD KPH lingkup Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Riau dan Sumbar, Pimpinan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di Provinsi Riau dan Sumbar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Ketua APHI Komda Riau.

Agus Justianto menjelaskan, Indonesia berkomitmen tinggi untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara nasional dan global. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 H yang menegaskan, negara wajib melindungi lingkungan dan kehidupan yang layak bagi warganya, yang menjadi dasar komitmen Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim.


Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) menggarisbawahi pentingnya pengendalian perubahan iklim dengan mengukur karbon sebagai indikator kunci. Karbon memiliki nilai ekonomi dan dimensi internasional dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Untuk mencapai target NDC, Sektor Kehutanan berkomitmen dalam mencapai penurunan emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030 serta mendukung Net Zero Emission sektor kehutanan guna memenuhi NDC yang menjadi kewajiban nasional  Indonesia sebagai kontribusi bagi agenda perubahan iklim global, dengan memperhatikan visi Indonesia  yang lebih ambisius dalam dokumen LTS-LCCR 2050. Komitmen ini perlu didukung seluruh pihak, baik pemerintah, sektor swasta, masyarakat, NGO, dan seluruh aktor sektor kehutanan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod mengungkapkan, seluruh stakeholder pengelolaan hutan di Provinsi Riau dapat memanfaatkan forum ini, untuk memperoleh pemahaman yang baik dari peluang-peluang perdagangan karbon yang dapat dikembangkan di daerah, sehingga manfaatnya bagi pengelolaan hutan lestari dan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Riau benar-benar dapat kita wujudkan secara nyata.

Dalam mekanisme perdagangan emisi, para pelaku usaha, wajib mengurangi emisi GRK dengan ditetapkannya Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE). Setiap pelaku usaha diberikan alokasi sejumlah emisi GRK sesuai batas atas emisi yang dapat dilepaskan/dikeluarkan (cap), dan pada akhir periode, Pelaku Usaha tersebut harus melaporkan jumlah emisi GRK Riil yang telah mereka lepaskan. Pelaku Usaha yang melepaskan emisi GRK yang lebih besar dari batas atas yang telah ditentukan baginya (defisit) maka harus membeli surplus emisi GRK dari Pelaku Usaha lain.

Disela kegiatan sosialisasi perdagangan karbon sektor kehutanan, Plt Dirjen PHL KLHk beserta pejabat Direktur lingkup Ditjen PHL, Kepala Dinas LHK provinsi Riau dan Kepala P3E Sumatra melakukan kunjungan ke PBPH  pengelolaan hutan tanaman industri di PT Arara Abadi  dan PT RAPP. Kunjungan ini untuk melihat  sistem pengembangan jenis tanaman yang menjadi tanaman pokok, sistem pengendalian dan pemantauan Karhutla serta water management pada kawasan gambut, serta melakukan penanaman jenis Ramin.(adv/mar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook