HASIL PEMBAHASAN PANSUS RTRW

Kantor Bupati dan DPRD Inhu Bakal Keluar dari Kawasan Hutan

Indragiri Hulu | Kamis, 08 Juni 2023 - 14:05 WIB

Kantor Bupati dan DPRD Inhu Bakal Keluar dari Kawasan Hutan
Ketua Pansus RTRW, Martimbang Simbolon didampingi Sekretaris Pansus, Budisantoso (kanan) ketika melakukan pembahasan bersama stakeholder terkait, baru-baru ini. (HUMAS DPRD INHU)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Panitia Khusus (Pansus) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus menggesa pembahasan. Bahkan saat ini, Pansus RTRW sudah tuntas menggelar rapat pleno untuk disetujui kepala daerah dan pimpinan dewan.

Dari pembahasan yang dilakukan Pansus, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Inhu di Jalan Lintas Timur Sumatera ikut bakal dikeluarkan dari kawasan hutan. Karena kantor pemerintah tersebut masuk dalam 43 ribu hektare lahan yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW.


Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Ketua Pansus RTRW DPRD Inhu, Martimbang Simbolon, membenarkan telah menggelar rapat pleno tentang kesimpulan akhir pembahasan. "Pansus sudah bekerja maksimal dan saat ini telah tuntas juga menggelar rapat pleno," ujar Martimbang Simbolon, Kamis (8/6/2023).

Dari pembahasan yang dilakukan bersama stakeholder terkait, pihaknya menerima usulan seluas 43 ribu lahan masyarakat yang sudah dimanfaatkan masuk dalam kawasan hutan. Usulan itu disampaikan oleh pihak desa hingga pihak kecamatan yang tersebar di sejumlah tempat dalam wilayah Kabupaten Inhu.

Di mana, puluhan ribu hektare lahan yang sudah dimanfaatkan masyarakat itu, masuk dalam kawasan hutan. "Makanya kami agak lama membahas, lantaran menunggu data dari masing-masing desa hingga tingkat kecamatan," ungkapnya.

Lahan yang masuk dalam kawasan itu sambungnya, mulai dari kawasan perkantoran, pemukiman hingga lahan perkebunan dan pertanian. "Saya tidak hafal luas lahan per kecamatan yang diusulkan dalam RTRW," tambahnya.

Makanya dari pembahasan RTRW akan dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah. Selain itu sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dan acuan lokasi investasi di Kabupaten Inhu.

Lebih jauh disampaikannya, sesuai hasil rapat pleno bersama stakeholder yang memutuskan untuk diajukan kepada pimpinan dewan dan kepala daerah untuk persetujuan Ranperda RTRW, kemudian Ranperda tersebut diajukan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan verifikasi.

"Apabila tuntas diverifikasi Pemerintah Provinsi Riau, baru dilanjutkan dengan rapat paripurna pengesahan Ranperda RTRW," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook