BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Untuk penyempurnaan dalam penentuan pengelolaan lingkungan hidup untuk 30 tahun ke depan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar menggelar konsultasi publik I dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
Konsultasi publik I pembahasan draf laporan akhir penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2023 dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota, Selasa (21/11).
Pj Bupati Kampar Mhd Firdaus SE MM diwakili Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kampar Suhermi ST saat membuka konsultasi publik menyampaikan, RPPLH ini perlu dibahas karena meliputi dalam menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia dan ekosistem mahkluk hidup.
Suhermi mengatakan ada beberapa permasalahan yang menjadi isu strategis di Kabupaten Kampar. Di mana hasil dari pembobotan yang dilakukan tenaga ahli, didapat lima isu strategis Kabupaten Kampar dan ditambah dua isu strategis nasional.
Di mama isu strategis pertama, menurutnya, ekosistem untuk menjaga keseimbangan siklus air, berkurangnya luas lahan pangan kualitas tinggi di daerah lumbung pangan tradisional, besarnya perubahan lahan hutan ke non-hutan.
‘’Kemudian peningkatan timbulan tanah, perambahan timbulan sampah, perambahan hutan lindung, konflik lahan masyarakat, lahan perusahaan dan kawasan hutan, serta besarnya peningkatan lahan perkebunan,’’ jelas Suhermi.
Suhermi berharap agar dalam isu strategis ini meminta kepada tenaga ahli menyesuaikan dengan kondisi daerah, perkembangan daerah, potensi daerah, serta ekosistem daerah sebenarnya.
Sementara itu untuk kajian lingkungan hidup strategis Kabupaten Kampar, Suhermi menyampaikan, tujuan pokok adalah guna memastikan prinsip-prinsip dan kajian terkait lingkungan hidup yang digunakan sebagai dasar dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).(kom)