SANKSI BERLAKU HINGGA 12 BULAN

Muflihun Nonjobkan Kadis DLHK

Pekanbaru | Selasa, 19 Desember 2023 - 09:23 WIB

Muflihun Nonjobkan Kadis DLHK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hendra Afrialdi resmi dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi.

Apakah penonaktifan atau nonjob sebagai kadis bersifat permanen atau hanya sementara saja, Irwan Suryadi menyebutkan, hal tersebut bisa jadi keduanya. Artinya, ketika Hendra yang sebelumnya menjadi kadis DLHK Pekanbaru tersebut sudah mendapatkan sanksi tegas dan keras, yakni di nonjobkan dari jabatannya sejak 12 Desember 2023.


Sanksi tersebut akan berlaku selama setahun. Selama setahun itu, bisa saja kepala daerah dalam hal ini Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP memantau Hendra.

"Awalnya kan ini dari (rekom) Inpektorat, kemudian dibentuk tim yang ketuanya Pak Sekretaris Daerah Pekanbaru (Indra Pomi Nasution). Terkait sidang kode etik, kinerjanya (penanganan sampah, red). Dan akhirnya diberikan sanksi diberhentikan sebagai kepala dinas. Ini bisa saja berlaku sanksi hingga 12 bulan," ujar Irwan Senin (18/12).

Lanjutnya, selama setahun tersebut jika Hendra yang saat ini mendapatkan sanksi berat tersebut bisa saja berakhir masa sanksinya tersebut. Tetapi tidak sertamerta dapat kembali menjabat sebagai kepala dinas DLHK Pelanbaru kembali begitu saja.

"Jadi begini, sanksi itu 12 bulan berlakunya. Artinya, jika setelah itu dia mau jadi kadis lagi ya tetap melalui tahapan assesment seperti yang lainnya. Tidak bisa langsung menjabat lagi," terangnya.

Hendra Afriadi yang sebelumnya masih Kepala DLHK Pekanbaru, belum memberikan respon sampai pukul 18.00 WIB saat Riau Pos mengkonfirmasinya. Sambungan telpon dan pesan WA yang dikirimkan tak ada balasan dari nya sejak Senin (18/12).

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP juga membenarkan terkait sanksi pencopotan jabatan Hendra sebagai Kadis DLHK Pekanbaru. Pengganti sementara Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Pengganti sementaranya sebagai Plt Asisten II pak Ingot," ujarnya.

Sementara Setdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ditunjuk sebagai ketua sidang kode etik terhadap kinerja Hendra tersebut yang dilaksanakan pekan kemarin. Namun saat dikonfirmasi Riau Pos melalui sambungan seluler dan pesan singkat melalui WA sampai pukul 18.10 WIB kemarin tak kunjung ada respon.(lim)

Laporan JOKO SUSILO, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook