PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Saat ini masih banyak tumpukan sampah yang dikeluhkan oleh masyarakat di Kota Pekanbaru yang berdampak pada terganggunya kenyamanan dan kesehatan warga.Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru mengajak masyarakat untuk bersama-sama peduli terhadap lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan serta mengikuti jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi mengatakan hingga saat ini masih ada ratusan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) liar atau ilegal tersebar di Kota Pekanbaru.
Meskipun begitu, DLHK Kota Pekanbaru terus melakukan upaya untuk mengatasi dan mencegah warga kembali membuang sampah di TPS ilegal, salah satu dengan meletakkan pot bunga di titik TPS ilegal dan menggerakkan tim Gakkum DLHK untuk mensosialisasikan dan menertibkan warga.
”Kami lakukan berbagai upaya untuk meminimalisir keberadaan TPS ilegal di Kota Pekanbaru,” ujarnya, Senin (6/11).
Menurutnya, upaya-upaya yang dilakukan oleh DLHK Kota Pekanbaru untuk mencegah keberadaan TPS liar bisa dikatakan cukup efektif. Namun, kadang ada saja oknum-oknum masyarakat yang membuka TPS liar baru.
Selain itu, pihaknya juga terus bergerak dan melakukan cara-cara sosialisasi kepada masyarakat. Agar jangan membuang sampah sembarangan untuk mencegah banjir dan menjaga lingkungan.
”Kami selalu mensosialisasikan kepada masyarakat agar tertib dalam membuang sampah dan tidak membuat TPS ilegal lainnya sehingga malah mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan sekitarnya,”ujarnya.
Selain itu, DLHK Kota Pekanbaru juga meng-update data Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di Kota Pekanbaru. Lokasi TPS di Kota Pekanbaru terbagi dalam tiga zonasi yang setiap zona meliputi sejumlah kecamatan.
”Kami lakukan berbagai upaya untuk meminimalisir keberadaan TPS ilegal di Kota Pekanbaru namun semua ini juga harus didukung dengan kesadaran masyarakat Kota Pekanbaru sendiri yang ikut menjaga lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Terpisah, anggota DPRD Kota Pekanbaru Wan Agusti juga ikut mengimbau masyarakat kota Pekanbaru untuk membuang sampah sesuai atuan berlaku. Aturan yang dimaksud ialah, membuang sampah hanya di waktu malam, dan dibuang ditempat yang sudah disediakan, atau TPS resmi.
”Mari bersama-sama kita membuang sampah pada waktunya, malam hari, dan di tempat-tempat yang disediakan,” kata Wan Agusti kepada wartawan, kemarin.
Dia mengatakan, untuk masalah sampah di kota Pekanbaru tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah bisa, maka perlu didukung dengan tidak membuang sampah sembarangan. Meskipun diketahui hingga Desember 2023 ini, pengelolaan sampah Pekanbaru masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
”Kita harus sama-sama perduli untuk masalah kebersihan lingkungan ini. Paling tidak menjaga lingkungan rumah sendiri dahulu,” tuturnya.
Diakuinya juga, bahwa untuk urusan sampah ini pihaknya di DPRD sudah sering menyampaikan dan menghimbau kepada semua elemen yang ada. Namun tetap saja sampah ada dimana-mana.
”Kita tahu juga sanksi sudah diterapkan oleh Pemko, namun tetap saja tidak membuat kota Pekanbaru hilang dari masalah sampah ini,” tuturnya.
Dia juga mengira-ngira, apa ada yang salah dari pengelolaannya, atau memang Pemko kurang tegas dengan pihak ketiga yang dijadikan mitra mengatasi sampah? ”Jika begini tentu pemko, dalam hal ini DLHK wajib melakukan evaluasi terhadap dua perusahaan yang dipilih untuk mengelola sampah Pekanbaru,” paparnya lagi.
Tahun depan, dia juga sangat berharap agar ppengelolaan sampah tidak lagi dipihak ketiga kan, dan ini menjadi catatan pemko. ”Kita maunya dan sudah sering kita usulkan supaya di swakelola kan dengan masyarakat, seperti yang pernah diterapkan. Tidak memakan anggaran besar, tetapi Pekanbaru bisa bersih,” harapnya.(ayi/gus)