Ketua DPRD Siak Indra Gunawan meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Hal ini disebabkan pengajuan PBPH pada hutan produksi dari Koperasi Jasa Mutiara Tasik Belat dengan luas 1.179 hektare dan Koperasi Simpan Pinjam Sungai Lubuk Meranti dengan luas lahan 449 hektare, diduga hanya digerakkan segelintir orang, tanpa ada skema yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di Kampung Teluk Lanus, dan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
”Alhamdulillah surat kami mendapat respon dari Ibu Menteri Siti Nurbaya. Kami diundang rapat di Jakarta, Jumat (28/4) lalu,” ungkap Ketua Indra Gunawan.
Pada pertemuan yang dilakukan di lantai 6 Gedung Manggala Wanabakti KLHK tersebut, disambut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Dr Ir Agus Justianto MSc. Hadir juga pada momen itu Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM, Sekretaris Dewan Kabupaten Siak Setya Hendro Wardhana SE SH MM, Asisten I Setkab Siak Dr H Fauzi Asni MSi, Penghulu Teluk Lanus Irwan Syahroni dan pihak Koperasi Jasa Mutiara Tasik Belat Gunawan dan Koperasi Sungai Lubuk Meranti Asmardi.
Dengan undangan itu, dan bertemunya para pihak, semakin terang terlihat bahwa pengajuan izin ini patut diduga hanya menguntungkan segelintir orang, dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Khususnya warga Kampung Teluk Lanus, dan Rawa Mekar Jaya,” kata Ketua Indra Gunawan.
Dari dua pengajuan PBPH ini, belum terdapat program yang menyentuh masyarakat miskin dan miskin ektrem. Tidak terdapat program pembangunan jangka panjang, dan tidak terlihat keberpihakan secara ekonomi untuk masyarakat tempatan.
Bahkan ketika ditanya kepada ketua koperasi, apa tujuan dan maksud mengusulkan program PBPH, ketua koperasi tidak dapat menjawab, seolah-olah ketua koperasi tidak tahu tentang program yang diajukan.
Ada apa ini? Jika para pihak tidak transparan, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik vertikal di masyarakat. Apalagi izin prinsip sudah keluar, sementara mayoritas masyarakat tidak tahu apa-apa.
Siapa di balik pengajuan izin ini? Jangan sampai mengakunya koperasi, tapi hanya mengakomodir kepentingan elit semata.
“Dari data lapangan yang berhasil kami himpun, di satu wilayah yang sama Teluk Lanus, Rawa Mekar Jaya dan desa sekitar, ada sekitar 4-5 PBPH yang dikuasai segelintir pihak saja,” kata Ketua Indra Gunawan.
Bahkan surat penolakan PBPH dari NGO Advokasi Riau dan Yayasan Ekosistem Zamrud sudah ada sejak Januari 2023 lalu.
Dari hasil pertemuan di Jakarta, akan ditindaklanjuti pembahasan di daerah yang melibatkan banyak pihak, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri LHK.
“Kami berharap ibu menteri bersedia mempertimbangkan pengajuan PBPH di Siak ini. Jika perlu batalkan izin prinsip jika terbukti hanya mengakomodir kepentingan segelintir oknum, bukan rakyat Teluk Lanus, Rawa Mekar Jaya secara keseluruhan,” tegas Ketua Indra.
Ketua Indra menambahkan bahwa Teluk Lanus, Rawa Mekar Jaya merupakan wilayah atau dapilnya. Karena itu, dia siap mendampingi masyarakat sampai hak rakyat benar-benar terpenuhi.
Sebab apa yang dilakukannya ini, sepenuhnya menjawab kerisauan masyarakat atas apa yang telah terjadi.
Seluruh izin PBPH di wilayah Kabupaten Siak idealnya diajukan koperasi dengan melibatkan BUMDes atau BUMKam, sehingga ada bagi hasil yang jelas dan transparan untuk masyarakat tiga desa dalam jangka waktu panjang.
Bahkan, Ketua Indra Gunawan sudah meminta keterangan dari Katua BUMKam dan warga, termasuk beberapa perangkat desa, mereka tidak mengetahui adanya koperasi dan pengajuan PBPH itu. Padahal sejatinya, pengajuan PBPH itu untuk kesejahteraan masyarakat dalam waktu sangat panjang, bisa sampai dua generasi atau bahkan lebih.
“Kami tidak ingin terjadi kerusakan lingkungan di Siak, karena sekarang saja harimau sudah masuk ke Kota Siak, karena kawasan hutan sudah rusak. Kami juga menolak penguasaan sepihak untuk mendapatkan izin PBPH. Sudah bukan saatnya lagi rakyat dibodoh-bodohi,” tegas Ketua Indra.
Sebagai Ketua DPRD, yang dipilih sebagai wakil rakyat di parlemen, Indra Gunawan tak ingin mengabaikan sekecil apapun keluhan masyarakat. Terkadang masyarakat tak bisa menyuarakan apa yang menjadi keinginannya.
“Sudah menjadi tugas saya untuk menyuarakannya. Dan saya akan dengan lantang menyuarakan dan memperjuangkan hak hak masyarakat yang terindikasi akan dicerabut dan diambil alih,” ucap Ketua Indra.
Ketua Indra Gunawan tahu betul komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam pelestarian lingkungan, ditandai dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 /2018 tentang Siak Kabupaten Hijau, yang diikuti dengan penyusunan roadmap Siak Kabupaten Hijau.
Kemudian, pada 2022 Perbup Nomor 22/2018 tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2022 tentang Siak Hijau. Kemudian diikuti dengan keluarnya kebijakan pembentukan Tim Koordinasi Siak Kabupaten Hijau (TKSKH) dan Sekretariat TKSKH.
Salah satu program strategis untuk mewujudkan Siak Hijau adalah implementasi konsep ekonomi lestari, di mana strategi pembangunan difokuskan pada membangun industri berbasis masyarakat dengan mengolah sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Tapi saya harap hal itu tidak hanya retorika, mari sama sama kita perjuangkan kepentingan masyarakat tanpa mengesampingkan hak hak dan masa depan mereka,” ajak Ketua Indra Gunawan.
Dan disebutkan Ketua Indra Gunawan, perihal PBPH ini dia akan kawal terus dan memastikan masyarakat mendapatkan hak haknya. Ketua Indra Gunawan juga mengingat dengan baik siapa-siapa saja yang membuat permohonan PBPH.
“Jika ingin mendapatkan kesenangan, tolong jangan korbankan masyarakat,” ucap Indra Gunawan dengan wajah memerah menahan kesal dan sedih.
Sebab baginya, apa yang saat ini dia perjuangkan di KLHK, hanyalah bagian kecil dari drama yang terungkap. Dan dia tak ingin melihat drama terus berlanjut. Demi masyarakat yang mencintainya dia akan maju terus dan berharap Menteri LHK mempertimbangkan pengajuan PBPH di Siak ini. Jika perlu batalkan izin prinsip jika terbukti hanya mengakomodir kepentingan segelintir oknum.(adv)