RENGAT (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat paripurna pengesahan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengesahan Ranperda RTRW ini juga tidak terlepas dari peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu selaku yang menyiapkan draf.
Disahkannya Ranperda RTRW ini dinilai menjadi salah satu keberhasilan Bupati Rezita Meylani Yopi SE dalam memimpin Kabupaten Inhu. Apresiasi itu disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD tentang RTRW, Martimbang Simbolon saat menyampaikan laporan hasil rekomendasi Pansus, Selasa (1/8) kemarin.
“Pertama kali resmi jadi anggota dewan, saya terkejut ternyata kita belum memiliki Perda RTRW. Namun hari ini, di era kepemimpinan Bupati Rezita Meylani Yopi Perda RTRW ini berhasil diperdakan,” sebut Martimbang.
Rekomendasi Ranperda RTRW, kata Martimbang didasarkan pada berbagai landasan. Bahkan termasuk koordinasi dan konsultasi bersama OPD terkait hingga ke beberapa kabupaten tetangga. “Semoga melalui pengesahan Ranperda RTRW ini menjadi pemacu pembangunan di daerah ini,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kolaborasi yang baik ini hingga Ranperda RTRW dapat diparipurnakan. “Penataan RTRW menjadi sangat penting,” tegasnya.
Hadirnya Perda RTRW Kabupaten Inhu kata Rezita, memiliki tujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Bahkan, melalui Perda ini diharapkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Inhu semakin terarah.(kas)
Laporan RAJA KASMEDI, Rengat