Sah, 528 Calon Legislatif Resmi Berebut 40 Kursi DPRD Inhu

Indragiri Hulu | Sabtu, 04 November 2023 - 21:17 WIB

Sah, 528 Calon Legislatif Resmi Berebut 40 Kursi DPRD Inhu
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM didampingi komisioner dan sekretaris KPU Inhu memimpin rakor finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Inhu, Kamis (2/11/2023). (HUMAS KPU INHU UNTUK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) umumkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, Sabtu (4/11/2024). Di dalam DCT tersebut terdapat sebanyak 528 orang dan berhak berebut 40 kursi di DPRD Indragiri Hulu (Inhu).

Jumlah calon anggota DPRD Inhu yang masuk dalam DCT, berkurang sebanyak enam orang dibandingkan dengan jumlah pada saat pengumuman DCS beberapa waktu lalu. Di mana pada saat pengumuman DCS terdapat sebanyak 534 orang.


"Pada Kamis (2/11/2023) kemarin, kami telah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Inhu dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya pemilu tahun 2024," ujar Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM, Sabtu (4/11/2023).

Pelaksanaan rakor tersebut diikuti oleh Komisioner KPU Inhu, Bawaslu Inhu, pimpinan dan petugas penghubung partai politik tingkat Kabupaten Inhu serta jajaran Sekretariat KPU Inhu. Sementara rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Inhu Yenni Mairida.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Inhu menyampaikan bahwa, rakor kali ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan rakor yang diselenggarakan oleh KPU RI di Jakarta pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2023. Di mana, rakor tersebut diikuti oleh ketua, divisi teknis penyelenggaraan serta admin Silon KPU Inhu.

Kemudian sebut, Ketua KPU Inhu, tujuan dilaksanakannya rakor pada Kamis kemarin, untuk meminta persetujuan dari parpol terhadap data calon anggota DPRD Inhu pada lembaran spesimen surat suara. Spesimen surat suara yang telah diberikan tanda persetujuan oleh seluruh parpol akan diserahkan ke KPU RI sebagai acuan pencetakan surat suara.

Lebih jauh disampaikan Ketua KPU Inhu, enam bacaleg tidak masuk dalam DCT di antaranya, sebanyak dua orang akibat ganda parpol. Kemudian, dua orang tidak memenuhi persyaratan dan dua orang lagi akibat mengundurkan diri.

"Untuk bacaleg mengundurkan diri dibuktikan dengan surat dari parpol yang bersangkutan," terang Yenni.

Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook