PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tindakan tegas dilakukan pemerintah terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korup. Ini setelah Kamis (13/9), keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN) tentang penegakan hukum terhadap PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dan harus diiringi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau terdapat 190 PNS korup. Dari Pemprov Riau saja terdapat 10 PNS korup. Setelah diverifikasi didapati angka 27 orang dan setelah dicek ulang menjadi 23. Sisanya tersebar di beberapa kabupaten/kota.
SKB tiga menteri berisi lima poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai Desember 2018. Atau ada aturan hingga 2 Desember nanti proses PTDH sudah diterapkan. Selain itu, jika ASN bolos karena harus menyelesaikan persoalan hukum berturut-turut 45 hari, maka pada hari ke-46 sudah bisa disetop pembayaran gajinya sembari menunggu proses pemberhentian.
Selama ini pemerintah daerah berdalih persoalan pemberhentian terkendala karena kelengkapan administrasi berupa putusan pengadilan atas inkracht seorang PNS yang bermasalah dengan hukum sulit diperoleh. Menurut Kejati Riau Uung Abdul Syakur, sesuai aturan sebenarnya hal ini bisa dikoordinasikan bersama.
“Sebenarnya melalui PP 53 tahun 2010, 46 hari ASN tak masuk kerja maka sudah bisa diberhentikan. Inspektur provinsi dan kabupaten/kota harus mencermati. Sebetulnya ketika seseorang terlibat tindak pidana korupsi, apalagi tersangka dan sudah ditahan, tentu tak harus menunggu inkracht baru gajinya dihentikan,” bebernya kepada Riau Pos, Jumat (14/9).