Pecat PNS Korup sebelum 2 Desember

Riau | Sabtu, 15 September 2018 - 13:30 WIB

Pecat PNS Korup sebelum 2 Desember
Kajati Riau, Uung Abdul Syakur.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tindakan tegas dilakukan pemerintah terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korup. Ini setelah Kamis (13/9), keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN) tentang penegakan hukum terhadap PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dan harus diiringi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berdasarkan informasi  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau terdapat 190 PNS korup. Dari Pemprov Riau saja terdapat 10 PNS korup. Setelah diverifikasi didapati angka 27 orang dan setelah dicek ulang menjadi 23. Sisanya tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

SKB tiga menteri berisi lima poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai Desember 2018. Atau ada aturan hingga 2 Desember nanti proses PTDH sudah diterapkan. Selain itu, jika ASN bolos karena harus menyelesaikan persoalan hukum berturut-turut 45 hari, maka pada hari ke-46 sudah bisa disetop pembayaran gajinya sembari menunggu proses pemberhentian.

Selama ini pemerintah daerah berdalih persoalan pemberhentian terkendala karena kelengkapan administrasi berupa putusan pengadilan atas inkracht seorang PNS yang bermasalah dengan hukum sulit diperoleh. Menurut Kejati Riau Uung Abdul Syakur, sesuai aturan sebenarnya hal ini bisa dikoordinasikan bersama.

“Sebenarnya melalui PP 53 tahun 2010, 46 hari ASN tak masuk kerja maka sudah bisa diberhentikan. Inspektur provinsi dan kabupaten/kota harus mencermati. Sebetulnya ketika seseorang terlibat tindak pidana korupsi, apalagi tersangka dan sudah ditahan, tentu tak harus menunggu inkracht baru gajinya dihentikan,” bebernya kepada Riau Pos, Jumat (14/9).

Dikatakan Uung, harusnya ke depan pemerintah daerah ketika sudah ada persoalan hukum terhadap ASN dapat mengikuti aturan. Hal inilah yang menurutnya menjadi penegasan dalam SKB yang didukung penuh KPK RI tersebut. Karena sepengetahuannya, ketika seseorang sudah tersandung hokum, apalagi korupsi, maka bisa dipastikan perlu waktu lama dalam rangkaian proses hukumnya. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih yang hadir mewakili Mendagri RI Tjahjo Kumolo mengatakan daerah harus menindaklanjuti pemberhentian PNS terlibat korupsi namun masih aktif.

Terlebih dengan keluarnya SKB. Dalam SKB selain tiga kementerian juga terdapat KPK RI. Di mana kepada instansi pemerintah dan pusat untuk menindaklanjuti hasil rilis yang dikeluarkan KPK terkait nama PNS yang sudah divonis namun masih aktif tersebut. “Sebagaimana dalam jumlahnya ada 1.257 PNS terlibat korupsi namun masih aktif, dan sesuai surat bersama di pusat harus ditindaklanjuti segera,” ujar Sri Wahyuningsih.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook