PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau Syamsuar telah meneken Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023. Di mana kenaikan UMP Riau tahun 2023 ditetapkan naik sebesar 8,61 persen sehingga UMP Riau 2023 ditetapkan sebesar Rp3.191.662.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp253.098 dari UMP Riau tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.938.564. ”SK penetapan kenaikan UMP Riau 2022 sudah diteken sebesar Rp3.191.662 naik dari sebelumnya Rp2.938.564,” kata Gubri Syamsuar, Senin (28/11).
Lebih lanjut dikatakannya, dengan SK kenaikan UMP Riau 2023 telah diteken, maka selanjutnya UMP Riau akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
“Saya sudah minta Kepala Disnakertrans Riau untuk melakukan rapat dengan Disnaker kabupaten/kota se-Riau guna membahas terkait kenaikan UMP ini yang menjadi acuan penetapan UMK. Jadi UMK inilah yang menjadi standar pembayaran upah di kabupaten/kota,’’ ujar Syamsuar.
“Untuk itu, saya harap teman-teman di daerah dan dewan pengupahan harus bisa menyesuaikan kenaikan UMP agar penetapan UMK bisa menyenangkan berbagai pihak, baik pekerja dan perusahaan. Sebab kebijakan kenaikan UMP akan berpengaruh terhadap pelaku UMKM karena UMK tidak hanya untuk pekerjaan perkebunan, tapi jasa di perhotelan dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi menjelaskan, kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,61 persen. Selanjutnya perusahaan diwajibkan membayarkan UMP sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
“Untuk penetapan UMK tidak boleh di bawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dijelaskan Imron, UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Lalu, untuk penetapan UMK disepakati oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP,” jelas Imron.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama dengan dewan pengupahan telah kembali selesai melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023, Kamis (24/11) lalu. Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 8,61 persen dari tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan, jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.938.564. Untuk UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp3.191.662,53. Dalam rapat penetapan UMP tersebut juga melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS dan BPS. ‘’Penghitungan UMP Riau tahun 2023 sudah mengacu pada formulasi baru yakni Permenaker No 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum. Hasilnya seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 8,61 persen atau naik Rp253.098,52 dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.191.662,53,’’ katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023, maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023. ‘’Nanti kami buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan pak gubernur. Paling lama SK-nya sudah disahkan pada 28 November,’’ ujarnya.