PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Memasuki awal tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau hingga saat ini belum menerima laporan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan pembayaran gaji di bawah UMK masuk pada bulan Februari.
''Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan terkait UMK 2023. Untuk pembayaran gaji pekerja bulan Januari kan biasanya di akhir bulan atau di awal bulan. Misalnya pembayaran gaji Desember dibayar bulan Januari, kalau bulan Januari dibayar Februari,'' katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk pengaduan UMK pihaknya tidak membuka posko pengaduan. Sebab untuk laporan pekerja atau buruh itu merupakan pelayanan rutin.
''Kami tidak ada buka posko pengadauan UMK, karena itu termasuk pelayanan harian atau rutin. Artinya kalau ada pelanggaran pembayaran gaji di bawah UMK itu bisa dilaporkan ke kantor, sebab upah itu termasuk pelayanan dasar,'' sebutnya.
Tapi, pihaknya berharap tahun 2023 jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran UMK. ''Karena itu, kami minta perusahaan juga untuk memenuhi kewajibannya membayarkan gaji pekerja sesuai aturan yang terlah ditetapkan,'' tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan UMK di Riau tahun 2023. SK penetapan UMK di Riau berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Riau, yang telah dibahas dewan pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 18 Tahun 2023.
Penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan. Penetapan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023. Bagi perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan, pekerja diminta segera melaporkan secara tertulis di layanan pengaduan UMK kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru.
''Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, maka sanksinya pidana. Misalnya ada pekerjaan menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum,'' tegas Imron.
Adapun besaran UMK di Riau tahun 2023 sesuai SK Gubernur Riau yakni Kepulauan Meranti Rp3.224.635,80, Kampar Rp3.300.258,2, Rokan Hulu Rp3.248.333,52, Indragiri Hilir Rp3.241.141,76, Dumai Rp3.723.278,98, Bengkalis Rp3.599.029,72, Indragiri Hulu Rp3.364.511,42, Siak Rp3.361.913,16, Pekanbaru Rp3.319.023,16, Kuansing Rp3.354.275,10, Pelalawan Rp3.287.623,6, Rokan Hilir Rp3.242.977,19.(sol)