PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Kamis (16/11). UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.294.625,56 atau mengalami kenaikan sebesar Rp102.963,03 dibandingkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.191.662,53.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, rapat penetapan UMP tersebut juga dihadiri oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan juga pakar. “Berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, UMP Riau tahun 2024 sudah disepakati sebesar Rp3.294.662,56,” katanya, Kamis (16/11).
Lebih lanjut dikatakannya, setelah penetapan UMP tersebut, tahapan selanjutnya yakni UMP akan ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau. Pihaknya menargetkan, UMP tersebut sudah diteken oleh Plt Gubernur Riau dalam pekan ini juga.
“Setelah rapat, kami langsung koordinasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau untuk dilihat berkasnya. Jika ada yang kurang, maka akan diperbaiki. Kalau sudah lengkap akan diserahkan ke Plt Gubernur Riau untuk diteken SK-nya,” sebutnya.
Jika SK sudah diteken oleh Plt Gubernur Riau nanti, maka Disnakertrans akan mengumumkan SK penetapan UMP tersebut. Nantinya SK UMP tersebut akan dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk menetapkan Upah Mimimum Kabupaten/Kota (UMK). “UMP harus sudah diumumkan sebelum 21 November karena akan dijadikan dasar untuk menetapkan UMK,” katanya.
Untuk penetapan UMK, pemerintah kabupaten/kota tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP. Jika nantinya ditetapkan lebih rendah dari UMP, maka secara otomatis yang akan digunakan adalah UMP. “UMK minimal sama dengan UMP, tidak boleh lebih rendah. Kalau lebih rendah, maka yang akan digunakan adalah UMP,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya berharap jika nantinya UMP Riau sudah ditetapkan, maka kabupaten/kota hendaknya segera menetapkan UMK. Karena nantinya draf UMK tersebut juga harus dikirimkan ke provinsi untuk dilakukan pengecekan.
“Kami nantinya juga akan mengecek penetapan UMK kabupaten/kota, sudah sesuai atau tidak. Targetnya 30 November, UMK di Riau untuk tahun 2024 sudah diumumkan,” sebutnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi Riau Dr Edyanus Herman Halim menilai, UMP yang sudah ditetapkan tersebut seharusnya ditambah, mengingat saat ini Provinsi Riau sedang mengalami inflasi.
“Kalau saya melihat jumlah UMP tersebut masih perlu dipertimbangkan. Paling tidak memenuhi standar kehidupan masyarakat. Dengan upah yang layak masyarakat akan hidup layak. Pada akhirnya akan mendorong perekonomian,” katanya.
Ia mencontohkan, sebuah perusahaan tekstil. Nantinya pekerja ini akan berbelanja tekstil juga. Karena itu, dengan upah yang cukup maka secara otomatis juga akan mendorong perkembangan industri tekstil itu sendiri. “Kalau upahnya cukup, nantinya yang akan diuntungkan juga pelaku usahanya kan,” sebutnya.
Ia menilai, idealnya untuk upah di Provinsi Riau pada kisaran Rp3,7 juta. Karena pekerja memerlukan pembiayaan lain ,selain untuk mencukupi keperluan makan sehari-hari, misalnya untuk keperluan transportasi dan keperluan anak sekolah.
“Kalau menurut saya idealnya Rp3,7 juta per bulan. Karena kalau masyarakat sudah sejahtera, maka akan mengurangi permasalahan sosial,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan penerapan UMK nantinya. Karena ia melihat, apa yang sudah ditetapkan pemerintah terkait upah penerapan dilapangan masih ada yang melanggar.
“Penerapannya juga harus diawasi karena hingga saat ini masih ada pekerja yang digaji di bawah UMK. Untuk itu pengawasan dan sanksi bagi yang melanggar harus diterapkan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah minta seluruh gubernur menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023. Adapun, penetapan kenaikan upah minimum 2024 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023.
Kenaikan upah minimum dalam PP No.51/2023 menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja yang telah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Apalagi PP No.51/2023, diterbitkan bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November.
Beleid itu dinilai bukan sebagai tolok ukur kepentingan golongan tertentu. “Keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” jelas Ida. Menurutnya, PP No.51/2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha untuk meningkatkan produktivitas usaha hingga mencapai keuangan dan keuntungan yang lebih baik. Dengan begitu, Ida yakin penerapan struktur dan skala upah menjadi pilihan wajib yang berlaku di perusahaan.
Lebih lanjut, Ida menyebut penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaan. Hal ini dianggap dapat memotivasi peningkatan produktivitas pekerja.
“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” kata Ida.
Adapun, dalam PP No.51/2023 perhitungan upah minimum dilakukan dengan basis variabel inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Dalam Pasal 26 Ayat (6) indeks tertentu ditetapkan rentang nilainya 0,1-0,3.(sol)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru