PEMPROV RIAU TERIMA USULAN UMK 2024 KABUPATEN/KOTA

UMK Dumai Tertinggi Lagi, Meranti Kembali Terendah

Riau | Kamis, 30 November 2023 - 09:14 WIB

UMK Dumai Tertinggi Lagi, Meranti Kembali Terendah
Disnakertrans riau. (GRAFIS ADIL ADRI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah menerima usulan dari bupati/wali kota erkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Selanjutnya, UMK tersebut akan ditandatangani Gubernur Riau sebelum akhirnya diterapkan.

Dari usulan yang masuk, Rabu (29/11), tercatat Kota Dumai kembali yang tertinggi menetapkan UMK dan Kabupaten Kepulauan Meranti kembali yang terendah seperti tahun lalu.


Tahun ini, Kota Dumai mengusulkan UMK Rp3.867.295 dan mengalami kenaikan dari tahun lalu yang hanya Rp3.723.278.  Sedangkan Kepulauan Meranti tahun ini mengusulkan Rp3.294.625. UMK ini hanya naik Rp69.990 dibandingkan usulan UMK tahun lalu sebesar Rp3.224.635.

Adapun usulan UMK tahun 2024 10 kabupaten/kota di Riau lainnya adalah Bengkalis Rp3.693.540, Siak Rp3.465.940, Kuansing Rp3.467.414, Indragiri Hulu Rp3.477.188, Pekanbaru Rp3.451.584, Kampar Rp3.412.764, Pelalawan Rp3.395.359, Rokan Hilir Rp3.332.223, Rokan Hulu Rp3.360.920, dan Indragiri Hilir Rp3.337.769.

Kepala Disnakertrans Riau Dr Imron Rosyadi mengatakan, usulan UMK dari 12 kabupaten/kota tersebut dibuat menindaklanjuti adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

“Semua kabupaten/kota di Riau sudah mengusulkan UMK 2024 untuk ditetapkan Gubernur Riau,” ujarnya, Rabu (29/11).

Lebih lanjut dikatakannya, UMK yang direkomendasikan bupati/wali kota telah sesuai formula dan hasil kesepakatan dewan pengupahan. Salah satu indikatornya adalah UMK yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari UMP.

“Saat ini usulan UMK 2024 di Provinsi Riau sudah selesai dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Sekarang surat keputusan penetapan tinggal diteken Pak Gubernur,” sebutnya.

Dijelaskan Imron, setelah keputusan penetapan UMK diteken oleh Gubernur Riau, maka penetapan UMK tersebut menjadi acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan. Penetapan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

Jika perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan maka pekerja diminta segera melaporkan ke Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. 

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2024 maka 
sanksinya pidana,’’ ujarnya. 

‘’Misalnya ada pekerja menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, maka kami akan melakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum. Namun itu khusus bagi perusahaan, kalau UMKM tentu berbeda,” tambahnya.

Untuk diketahui, Disnakertrans Riau bersama dengan dewan pengupahan sudah menetapkan UMP tahun 2024 pada rapat, Kamis (16/11) lalu. 

UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.294.625,56 atau mengalami kenaikan sebesar Rp102.963,03 dibandingkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.191.662,53. 

Rapat penetapan UMP tersebut juga dihadiri oleh dewan pengupahan yang terdiri organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan juga pakar.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook