PERUSAHAAN PESERTA RIAU JOB FAIR 2023 MENINGKAT

3 Hari, 2 Ribuan Lowongan Kerja Tersedia

Pekanbaru | Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:44 WIB

3 Hari, 2 Ribuan Lowongan Kerja Tersedia
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menggelar Riau Job Fair 2023 di Hotel Prime Park, Pekanbaru,

Rabu (23/8). Kegiatan yang dibuka Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy ini berlangsung hingga Jumat (25/8) besok dengan menyediakan 2.200 lebih lowongan kerja.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan, Riau Job Fair 2023 ini diikuti 80 perusahaan yang terdiri dari perusahaan nasional, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). 

“Perusahaan peserta Riau Job Fair tahun ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Kalau tahun lalu hanya ada 30 perusahaan yang berpartisipasi, tahun ini ada 80 perusahaan dengan 2.200 lebih lowongan kerja,” ujarnya, Rabu (23/8).

Lebih lanjut dikatakannya, pada hari pertama pelaksanaan Riau Job Fair 2023 sudah ada 7.364 pencari kerja yang mendaftar. Menurutnya, jumlah ini akan terus bertambah hingga hari terakhir. “Kami berharap lowongan pekerjaan yang ada dapat terisi dan perusahaan yang berpartisipasi dapat benar-benar menyerap tenaga kerja,” harapnya.

Disebutkan Imron, pihaknya menargetkan dari 2.200 lowongan kerja yang ada, setidaknya 80 persen akan terisi atau sekitar 1.700 lowongan kerja yang terisi. Pasalnya, tahun lalu, jumlah lowongan kerja yang terisi mencapai 77 persen. ”Untuk tahun lalu ada 700-an lowongan kerja dan terisi 540-an atau mencapai 77 persen. Tahun ini kita harapkan lebih meningkat,” harapnya.

Dijelaskan Imron, saat ini juga tersedia Aplikasi Pusat Informasi Ketenagakerjaan Industri Riau (PIKIR). Dengan aplikasi ini, para pencari kerja juga dapat mengakses aplikasi tersebut untuk mencari informasi lowongan pekerjaan.

“Selain pencari kerja, perusahaan juga bisa mengakses aplikasi untuk memasukkan informasi lowongan kerja. Namun, baik pencari kerja maupun perusahaan harus membuat akun terlebih dahulu. Melalui aplikasi juga bisa dimulai seleksi awal seperti seleksi administrasinya,” jelasnya.
Cabut Moratorium Penempatan PMI ke Timur Tengah

Setelah delapan tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya resmi menghapus moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Keputusan ini ditandai dengan pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya tengah melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik. Salah satunya, dengan pencabutan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

”Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara Kawasan Timur Tengah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/8). Artinya, Indonesia akan kembali mengirim tenaga pekerja rumah tangga (PRT) ke 21 negara di Timur Tengah.

Ida menegaskan, pembukaan moratorium dan proses penempatan PMI ke Timur Tengah ini akan sepenuhnya mengikuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Artinya, penempatan PMI harus mengikuti ketentuan sejumlah aturan yang ada.

Antara lain, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Indonesia; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

”Selain tiga syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” jelasnya.

Keputusan ini pun diikuti dengan pencabutan dan mengubah Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Dalam perubahannya nanti, seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dipastikan dapat mengikuti SPSK. Syaratnya, dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi.

Selain kedua aturan tersebut, Ida juga mencabut Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Saat ini, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menyusun draft perubahan tiga aturan tersebut. Termasuk, melakukan rapat koordinasi teknis untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sampai pemerintah desa dalam pengiriman PMI.

Keputusan ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai, Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 ini memang sudah sepatutnya dicabut. Mengingat, sejak awal implementasi, aturan ini telah menimbulkan komplikasi serius.

”Karena ada dualisme aturan. Satu melarang tapi satunya lagi ada penempatan satu kanal. Sehingga, menimbulkan kebingungan di akar rumput,” ungkapnya.(sol/mia/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook