SK Penetapan UMK 2023 Ditargetkan Pekan Ini

Riau | Selasa, 06 Desember 2022 - 10:16 WIB

SK Penetapan UMK 2023 Ditargetkan Pekan Ini
Imron Rosyadi (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah menerima rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023. Setelah menerima rekomendasi tersebut, pihaknya saat ini masih mempro­ses SK penetapan UMK 2023.

Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, adanya rekomendasi UMK tersebut setelah sebelumnya Pemprov Riau bersama dewan pengupahan juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan penetapan UMK.


"Kami sudah menerima rekomendasi UMK tahun 2023 dari 12 kabupaten/kota di Riau. Selanjutnya saat ini kami sedang memeroses SK penetapannya, targetnya pekan ini juga sudah ditetapkan," katanya.

Lebih lanjut di­katakannya, dalam harmonisasi penetapan SK UMK tahun 2023, pihaknya melakukan penyesuaian rekomendasi UMK dari tiga daerah di Riau. Hal tersebut dilakukan karena tiga daerah tersebut menetapkan UMK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi untuk pe­nyesuaian UMK tiga daerah tersebut, tidak dikembalikan ke daerah, karena waktu sudah mepet, tapi dilakukan penyesuaian seseuai dengan aturan yang ada," sebutnya.

Setelah nantinya SK penetapan UMK ditetapkan, maka UMK tersebut sudah bisa diberlakukan pada Januari 2023. Bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai yang sudah ditetapkan, maka bisa melapor ke Disnakertrans Riau.

"Pekerja dapat melapor ke Disnakertrans Riau jika tidak menerima upah sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau bersama dengan dewan pengupahan, telah kembali selesai melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023, Kamis (24/11). Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 8,61 persen dari tahun 2022.

"Penghitungan UMP Riau tahun 2023 sudah mengacu pada formulasi baru yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum. Hasilnya seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 8,61 persen atau naik Rp253.098,52 dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.191.662,53," katanya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook