PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sudah meneken Surat Keputusan (SK) penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Riau tahun 2023. SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, SK penetapan UMK tersebut diteken setelah pihaknya melakuan harmonisasi usulan UMK dari 12 kabupaten/kota di Riau.
"SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur. Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," katanya.
Setelah SK penetapan UMK ditetapkan, maka UMK tersebut sudah bisa diberlakukan pada Januari 2023. Bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai yang sudah ditetapkan, maka bisa melapor ke Disnakertrans Riau.
"Pekerja dapat melapor ke Disnakertrans Riau jika tidak menerima upah sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
UMK di Riau Tahun 2023 yang Ditetapkan Gubernur Riau:
1. Kepulauan Meranti : 3.224.635,80
2. Kampar : 3.300.258,26
3. Rokan Hulu : 3.248.333,52
4. Indragiri Hilir : 3.241.141,76
5. Dumai : 3.723.278,98
6. Bengkalis : 3.599.029,72
7. Indragiri Hulu : 3.364.511,42
8. Siak : 3.361.913,16
9. Pekanbaru : 3.319.023,16
10. Kuansing : 3.354.275,10
11. Pelalawan : 3.287.623,60
12. Rokan Hilir : 3.242.977,19
Laporan: Soleh Saputra
Editor: Edwar Yaman