Tekan Tren Nikah Muda, Terbitkan Perppu

Nasional | Minggu, 22 April 2018 - 11:38 WIB

Tekan Tren Nikah Muda, Terbitkan Perppu

Yohana menilai, unsur keterdesakan sebagai syarat lahirnya produk hukum perppu sudah terpenuhi. Pasalnya, kasus-kasus pernikahan anak terjadi cukup massif di daerah. Jika tidak diatasi, hal itu akan berdampak buruk terhadap masa depan bangsa.

Berdasarkan kajiannya, kasus-kasus kekerasan pada perempuan, kekerasan pada anak, hingga kematian ibu-anak saat melahirkan banyak didominasi oleh hasil perkawinan dini. Baik itu karena psikis yang belum matang, hingga kondisi alat reproduksi yang belum sempurna.

Baca Juga :Dosen UIR PKM Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di SMPN 6

Bukan hanya itu, pernikahan dini juga mengakibatkan peningkatan angka putus sekolah. Di mana ujung dari rendahnya pendidikan adalah lahirnya benih-benih kemiskinan dan turunnya angka indeks pembangunan manusia (IPM). Dalam konteks yang lebih luas, hal itu berdampak pada terhambatnya pembangunan.

Dia mencontohkan, daerah yang memiliki angka pernikahan dini tinggi seperti Sulawesi Barat, berkorelasi dengan IPM yang rendah. “Jadi pengaruhnya besar terhadap kemiskinan dan juga IPM,” imbuhnya.

Lantas, apa yang akan diatur dalam Perppu? Menteri kelahiran Papua itu menilai, salah satu norma pada UU 1/1974 yang perlu diperbaharui adalah usia minimal perkawinan. Di situ, angkanya terlalu rendah. Yakni 19 untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan.

Yohana menilai, angka tersebut, khususnya bagi perempuan tidak ideal. Apalagi, jika merujuk UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang berusia sejak usia dalam kandungan hingga 18 tahun. Dengan demikian, umur 16 tahun sebetulnya masih masuk kategori anak.

Sementara untuk norma lain yang perlu diatur dalam perppu, Yohana belum bisa membeberkan. Dia beralasan, perlu kajian lebih lanjut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar diskusi publik bersama semua stakeholder terkait, guna membahas arahan presiden lebih jauh.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook