DENPASAR (RIAUPOS.CO) - Kans menyerentakkan rekrutmen KPU di daerah kian terbuka. Hal itu menyusul masuknya norma tersebut dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. Seperti diketahui, Perppu Pemilu awalnya hanya akan mengatur norma terkait imbas pemekaran di Papua. Namun, kini muncul wacana baru untuk menyerentakkan rekrutmen KPU daerah. Baik itu KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengakui wacana itu muncul. Yakni dalam rapat konsinyering. Dia berharap, pemerintah dan DPR bisa merealisasikannya. "Sudah saatnya dilakukan penataan keserentakannya," ujarnya ditemui di sela-sela kegiatan di Bali, kemarin (6/11).
Jika mengacu kondisi sekarang, rekrutmen KPU daerah berlangsung secara berserak. Jadwalnya berbeda-beda. Bahkan ada yang harus melakukan pergantian tidak jauh dari hari H pemungutan suara. Secara teknis dan manajerial hal itu tidak ideal.
Lantas bagaimana formatnya? Dalam rancangan KPU, rekrutmen akan dilakukan serentak tahun 2023. Untuk level KPU provinsi ditargetkan bisa dilantik pada Mei 2023. "Januari 2023 proses seleksi untuk anggota KPU provinsi sudah dapat dimulai, termasuk untuk provinsi-provinsi baru," imbuhnya.
Sementara tingkat kabupaten/kota, pihaknya menargetkan seleksi bisa dimulai pada Februari 2023. Adapun pelantikannya digelar di bulan Juni. Sebagai konsekuensi dari peralihan ini, komisioner KPU daerah yang belum habis masa jabatan akan diberikan kompensasi uang kehormatan.(jpg)