Perppu UU Cipta Kerja Diterbitkan, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Nasional | Jumat, 30 Desember 2022 - 17:57 WIB

Perppu UU Cipta Kerja Diterbitkan, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan soal Perppu Cipta Kerja di Istana Kepresidenan secara daring, Jakarta, Jumat (30/12/2022). (YOUTUBE SETPRES)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini, Jumat (30/12/2022). 

Perppu ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Jokowi sudah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, untuk membahas terkait Perppu ini. “Perppu ini berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009, dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 per tanggal 30 Desember 2022,” tutur Airlangga pada konferensi pers secara virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Airlangga membeberkan, Perppu ini diterbitkan dengan tiga alasan. “Pertimbangannya adalah pertama, kebutuhan mendesak,” aku Ketua Umum Partai Golkar ini.

Pemerintah, lanjut Airlangga, merasa perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, terkait krisis ekonomi mulai dari inflasi hingga stagflasi. Ancaman ekonomi tersebut dirasa sangat nyata untuk negara berkembang sehingga perlu diantisipasi.

“Kita juga menghadapi ancaman resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan beberapa negara berkembang masuk menjadi pasien IMF lebih dari 30 negara, dan yang antre ada 30. Jadi, kondisi krisis ini untuk negara berkembang memang sangat nyata,” beber Airlangga.

Pertimbangan kedua, terkait perang geopolitik Rusia-Ukraina dan konflik lainnya yang belum usai. Menurutnya, negara dihadapkan berbagai krisis, seperti krisis pangan, krisis keuangan, dan perubahan iklim.

“Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama, harus melalui tahap 1, tahap 2, dan seterusnya. Oleh karena itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak,” ujarnya.

Ia menilai, putusan MK terkait Undang-undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik domestik maupun luar negeri. Sehingga, hampir seluruh pelaku usaha masih menunggu keberlanjutan Undang-undang Cipta Kerja.

“Indonesia di tahun depan juga sudah mengatur budget deficit kurang dari 3 persen, dan ini mengandalkan dari investasi yang ditargetkan Rp 1.400 triliun. Jadi, kepastian hukum ini sangat penting untuk diadakan,” tandas Airlangga.

Turut mendampingi Menko Perekonomian Airlangga saat konferensi pers terkait Perppu, yakni Menkopolhukan Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook