JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pernikahan di usia dini bukan hanya berdampak buruk terhadap keharmonisan dan kesejahteraan keluarga. Pernikahan di usia anak-anak ini juga sangat berbahaya dari aspek kesehatan, terutama perempuan. Untuk itu pemerintah tengah mempersiapkan Perppu tentang pernikahan.
Nantinya, perppu tersebut diharapkan bisa menjadi pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dinilai sudah tidak relevan. Langkah ini diambil untuk menekan pernikahan dini, yang dalam beberapa tahun belakangan ada kecenderungan meningkat dan seakan kembali menjadi tren.
Padahal, menurut Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Soetomo, Dr dr Poedjo Hartono Sp OG(K), dari segi fisik, idealnya pernikahan dilakukan di atas umur 20 tahun. Karena di usia tersebut, kondisi alat reproduksi atau rahim sudah sangat matang. Sehingga risiko saat melakukan hubungan seksual dan mengandung lebih minim.
Diakuinya, proses mengandung hingga persalinan bukanlah hal yang sederhana. Jika belum matang, maka akan berbahaya bagi keselamatan ibu mau pun bayinya.
Di sisi lain, secara psikologis, usia di bawah 18 masih sangat labil. Bisa jadi, saat mengandung, dia masih belum tahu mana yang benar dan mana yang salah.
“Namanya anak-anak, bisa jadi dia nggak care, perawatan kandungan kurang, kontrol kehamilan semaunya,” tuturnya.
Oleh karenannya, pihaknya mendukung jika pemerintah berencana menaikkan batas minimal perkawinan. Sebab, proses reproduksi yang tidak matang dan berisiko, berpotensi melahirkan anak dengan kualitas kesehatan dan kecerdasan yang minim.