PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Riau (UIR) dipimpin Esy Kurniasih SH MH melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di SMP Negeri 6 Siak Hulu, Kampar, Sabtu (9/9).
Anggota tim PKM dosen Fakultas Pertanian UIR Sisca Vaulina MPM dan mahasiswa Fakultas Hukum UIR Rowi Aulia. Kegiatan PKM merupakan sosialisasi tentang hukum yang bertemakan “Pencegahan Pernikahan Dini”.
Esy menjelaskan kepada siswa, terkait apa yang dimaksud dengan perkawinan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974.
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Esy menyampaikan konsep perkawinan ini pada dasarnya mengalami perubahan dalam hal usia perkawinan, UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.
“Ada beberapa dampak pernikahan dini sehingga timbul perubahan terhadap usia minimal perkawinan bagi wanita menjadi 19 tahun,” sebut Esy. Dampak yang akan terjadi mulai dari aspek fisik, sosial, psikis, dan spiritual. Sehingga siswa diimbau untuk tidak melakukan perkawinan bawah umur.
Adapun dampak yang akan terjadi jika perkawinan di bawah umur dilakukan mulai dari Aspek Fisik, Sosial, Psikis, Ekonomi dan Spiritual. Sehingga siswa/i dihimbau untuk tidak melakukan perkawinan bawah umur .
Dalam kesempatan itu hadir Wakil Kepala Bidang Kesiswaan Fauza Sovia SAg serta beberapa majelis guru di antaranya Abdul Muis SPd dan lebih kurang 50 siswa/I yang digabungkan dalam satu ruangan.
Fauza Sovia SAg dalam sambutannya meng ucapkan terimakasih kepada tim dosen UIR yang melaksanakan sosialisasi hukum di SMP Negeri 2 Siak Hulu karena akan menambah wawasan dan pengetahuan hukum bagi siswa/i yang mengikuti kegiatan penyuluhan itu. Ia juga menyampaikan semoga kegiatan PKM ini bisa berlanjut di sekolah mereka pada tahun berikutnya.(nto/c)