RUGIKAN NEGARA RP4,58 T

Hukuman 20 Tahun Penjara Ancam Eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung

Hukum | Senin, 14 Mei 2018 - 19:00 WIB

Hukuman 20 Tahun Penjara Ancam Eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung
Yusril Ihza Mahenda mendampingi tersangka kasus BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung ke Pengadilan di KPK, Jakarta. (JPG)

Padahal, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti telah mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dan diharuskan untuk mengembalikan atau mengganti kerugian kepada BPPN berdasarkan laporan Tim Bantuan Hukum (TBH) KKSK pada 29 Mei 2002.

Usai Syafruddin berhenti pada 2004, pemerintah pun menerima laporan kinerja BPPN. Syafruddin melaporkan bahwa pihak Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan pembayaran nilai aset petambak senilai Rp1,1 M sesuai keputusan KKSK No.KEP.02/K.KKSK/02/2004 tanggal 13 Februari 2004 yang ditetapkan oleh Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Akan tetapi, saat laporan dikonfirmasi pemerintah, Syafruddin tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang restrukturisasi dan pelunasan utang itu.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Perbuatan Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri hingga Rp4,58 triliun, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa KPK.

Akibat perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ce1/rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook