RUGIKAN NEGARA RP4,58 T

Hukuman 20 Tahun Penjara Ancam Eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung

Hukum | Senin, 14 Mei 2018 - 19:00 WIB

Hukuman 20 Tahun Penjara Ancam Eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung
Yusril Ihza Mahenda mendampingi tersangka kasus BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung ke Pengadilan di KPK, Jakarta. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung didakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas piutang Bank Dagang Nasional Indonesia kepada petani tambak.

Tak hanya itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga menyasar peran Syafruddin dalam menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro Jakti dan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Terdakwa selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak (petambak) yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi)," ucap Jaksa KPK Khairudin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

Jaksa menilai, kala itu BDNI yang merupakan salah satu bank di bawah kewenangan BPPN memberikan uang pinjaman kepada pedagang budi daya tambak dalam bentuk kerja sama antara petambak dengan dua PT, yakni PT DCD dan PT WM. Adapun kedua PT itu diyakini milik Sjamsul Nursalim.

Akan tetapi, dalam pencarian dana tersebut Sjamsul dikenakan janji membayar piutang secara tunai dengan menyerahkan aset sebesar piutang Rp4,8 M kepada BDNI. Namun, uang itu ternyata tidak dibayarkan secara lancar oleh Sjamsul kepada pemerintah. Dari hasil audit, Sjamsul diketahui tidak pernah membayar utang itu.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook