RUGIKAN NEGARA RP4,58 T

Hukuman 20 Tahun Penjara Ancam Eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung

Hukum | Senin, 14 Mei 2018 - 19:00 WIB

Hukuman 20 Tahun Penjara Ancam Eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung
Yusril Ihza Mahenda mendampingi tersangka kasus BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung ke Pengadilan di KPK, Jakarta. (JPG)

Adapun penyelesaian sengketa BDNI pun akhirnya dipegang oleh Syafruddin sebagai Ketua BPPN di tahun 2003. Saat itu, Syafruddin merestrukturisasi utang BDNI sebesar Rp3,9 M. Dalam rapat terbatas pemerintah, Syafruddin mengusulkan kepada pemerintah agar BDNI hanya membayar Rp1,1 M sementara Rp 2,8 M dihapus atau write off.

Syafruddin dalam rapat itu ternyata tidak melaporkan aset berupa utang petambak yang diserahkan oleh Sjamsul Nursalim terdapat misrepresentasi pada saat penyerahannya ke BPPN. Akan tetapi, pihak pemerintah tidak menyepakati pandangan Syafruddin.

Namun, Syafruddin justru membuat ringkasan rapat yang menyatakan ada penghapusan utang Rp2,8 M. Mengacu dari ringkasan yang dibuat Syafruddin, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti pun memutuskan untuk menghapus utang sebesar Rp2,8 M.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Hal itu tertuang dalam Keputusan No. KEP. 02/K.KKSK/02/2004 yang menyetujui nilai hutang masing-masing petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp 100 juta. Karena itu, dengan penetapan nilai utang maksimal tersebut, dilakukan penghapusan atas sebagian utang pokok secara proporsional sesuai beban hutang masing-masing petambak plasma dan penghapusan seluruh tunggakan bunga serta denda.

Di samping itu, dengan terbitnya keputusan penanganan penyelesaian kewajiban debitur petambak plasma PT DCD, keputusan-keputusan KKSK sebelumnya yaitu KEP.20/M.EKUIN/04/2000 tanggal 27 April 2000 yang memerintahkan porsi unsustainable debt seluruhnya ditagihkan kepada pemegang saham PT DCD dan PT WM, yaitu Sjamsul Nursalim dan KEP.02/K.KKSK/03/2001 pada 29 Maret 2001 yang memerintahkan porsi unsustainable debt dialihkan ke perusahaan inti, yakni PT DCD dinyatakan tidak berlaku.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook