JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung didakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas piutang Bank Dagang Nasional Indonesia kepada petani tambak.
"Terdakwa selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak (petambak) yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi)," ucap Jaksa KPK Khairudin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Jaksa menilai, kala itu BDNI yang merupakan salah satu bank di bawah kewenangan BPPN memberikan uang pinjaman kepada pedagang budi daya tambak dalam bentuk kerja sama antara petambak dengan dua PT, yakni PT DCD dan PT WM. Adapun kedua PT itu diyakini milik Sjamsul Nursalim.