Mulai 2 April WNA Dilarang Masuk Indonesia
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham . . .