ANTISIPASI DAMPAK WABAH CORONA

Mulai 2 April WNA Dilarang Masuk Indonesia

Nasional | Rabu, 01 April 2020 - 06:23 WIB

Mulai 2 April WNA Dilarang Masuk Indonesia
Imigrasi (ISTIMEWA).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Indonesia. Larangan ini berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian.


"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir, yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting melalui teleconference di Jakarta, Selasa (31/3).

Jhoni menyampaikan, larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Kemudian, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Selain itu, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose).

Kemudian untuk awak alat angkut baik laut, udara maupun darat. Serta bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

"Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan," ucap Jhoni.

Sejumlah persyaratan yang harus dimiliki, lanjut Jhoni, adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kemudian, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19.

"Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," tegas Jhoni.

Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook