BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar Syawir Abdullah menegaskan sudah mengimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak memasang Alat Praga Kampanye (APK) d tempat-tempat yang dilarang dalam aturan atau undang-undang.
Hal ini disampaikan Syawir saat dikonfirmasi awak media terkait masih banyaknya ditemukan APK peserta Pemilu seperti banner yang dipasang dengan memakukan APK tersebut pada pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan di sekitaran Kota Bangkinang, Jumat (8/12/2023).
"Kita sudah mengimbau kepada peserta pemilu agar jangan menempatkan atau memasang APK di tempat-tempat yang dilarang undang-undang," kata Syawir.
Syawir mengatakan, bahwa jajarannya di Panwascam hingga PKD setiap waktu terus melakukan penertiban terhadap alat praga kampanye yang dipasang menyalahi aturan.
"Kepada peserta Pemilu atau partai politik yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 agar menyampaikan kepada caleg-caleg mereka untuk taat aturan taat administrasi, agar Pemilu berjalan dan terlaksana dengan baik sesuai aturan dan tujuan demokrasi yang mendidik masyarakat itu tercapai," ucap Syawir.
Saat ditanya langkah apa yang dilakukan Bawaslu terkait hal tersebut, Syawir menegaskan pihaknya sudah memerintahkan Pengawas di Kecamatan dan jajaran untuk tetap melakukan sweping penertiban APK tetsebut.
"Kita sudah perintahkan Panwascam beserta jajaran untuk tetap melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan," pungkas Syawir.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi