JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Di tengah mewabahnya virus corona jenis baru (Covid-19) masih saja dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasik menangkap 2 orang pengedar berinisial SA, 30, dan AW, 30, dengan barang bukti 127,6 gram sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, keduanya ditangkap di daerah Kebon Jeruk. “Ya benar anggota kami berhasil mengamankan para pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi pandemi penyebaran virus Covid-19” kata Audie kepada wartawan, Selasa (31/3).
Audie menjelaskan, para pengedar ini berfikir di tengah situasi darurat seperti sekarang, polisi akan mengendorkan operasi. Padahal aparat sudah mengantisipasi gerak-gerik sindikat yang akan memanfaatkan situasi ini. “Mereka beranggapan pihak kepolisian sibuk mengatasi dampak dari Covid-19, sehingga aparat kepolisian menjadi lengah,” imbuhnya.
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka 4 orang. Mereka adalah NR alias R, 34; MAS alias K, 34; AS aĺias T, 34; dan AW alias B, 35.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan masih ada pelaku lain yang berstatus DPO yakni berinisial U. Dia diketahui sebagai warga negara Malaysia. “Kami masih melakukan pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” sambung Maradona.
Sedangkan Kanit 1 Narkoba Pokres Metro Jakatrta Barat AKP Arif Purnama Oktora menambahkan, operasi ini digelar di 4 lokasi berbeda. Dengan hasil tangkap di lokasi pertama 119,76 gram sabu dan 2 paket daun ganja dengan berat 8 gram.
Kemudian di TKP 2 diamankan 548 gram sabu, TKP ketiga 6 plastik klip sabu seberat 506 gram, dan TKP terakhir diamankan 10 bungkus sabu seberat 10 kilogram. “Penangkapan ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia dan berdasarkan hasil pemeriksaan puslabfor mabes polri narkoba jenis sabu ini berkualitas sangat bagus,” tandas Arif.
Para tersangka selanjutnya dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman