Dewas: Masa Berlaku Surat Penggeledahan KPK Hanya 30 Hari
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho mengatakan surat izin pengeledahan dan penyitaan hanya akan berlaku 30 hari. Sehingga jika lewat dari 30 hari. Maka pimpinan . . .