JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. Kasus ini sempat mangkrak kurang lebih lima tahun terakhir, setelah Lino ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, RJ Lino dikonfirmasi berbagai hal oleh penyidik KPK terkait kasus yang menjeratnya. Pemeriksaan ini baru bisa dilakukan KPK setelah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengadaan QCC pada 2010.
"RJL diperiksa sebagai tersangka terkait beberapa hal, mengkonfirmasi terkait dengan perkembangan-perkembangan yang terbaru. Dimana memang penyidik kami sempat tertunda lama, karena kita menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari BPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini menyebut, KPK baru bisa bergerak setelah BPK menyelesaikan hasil audit kerugian negara terkait kasus yang menjerat Lino. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa Lino.
"Pemeriksaan masih berlangsung, nanti perkembangan berikutnya akan kami updet," jelas Ali.
Sebelumnya, Mantan Dirut Pelindo II itu memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Lino tampak memakai kemeja batik saat memasuki gedung lembaga antirasuah.
Kepada awak media, Lino mengaku proses kasus yang menjeratnya harus dihadapi. Dia ingin jeratan hukum terhadap segera selesai.
"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I khow what i'm going," ucap Lino saat memasuki Gedung KPK, Kamis (23/1).
Untuk diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Dalam kasus ini, dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina terkait pengadaan tiga unit QCC di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp100 miliar lebih.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal