TUNTUT INSENTIF DICAIRKAN FEBRUARI

Ketua RT/RW Serahkan Tugas ke Pemko

Pekanbaru | Kamis, 23 Januari 2020 - 11:16 WIB

Ketua RT/RW Serahkan Tugas ke Pemko
GELAR AKSI: Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi RT dan RW Kota Pekanbaru menggelar aksi damai, Rabu (22/1/2020). Mereka mendatangi komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru dan menuntut pencairan dana insentif.(MHD AKHWAN/RIAUPOS )

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- AKSI damai digelar puluhan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) se-Kota Pekanbaru di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman, Rabu (22/1) pagi. Mereka mendesak agar insentif ketua RT/RW tahun 2019  yang tertunda pembayarannya dicairkan paling lambat awal Februari nanti.

Selain itu, para ketua RT/RW mengusulkan bahwa tugas mereka hanya selama 10 bulan pada 2020. Ini sesuai dengan jumlah anggaran insentif yang disetujui Pemko dan DPRD Pekanbaru yang hanya sebanyak 10 bulan. Sisa dua bulannya, mereka akan menyerahkan tugas dan peran RT/RW kepada Pemko Pekanbaru melalui lurah dan camat.


Mereka yang berdemo ini tergabung dalam Forum Ketua RT dan RW Kota Pekanbaru. Para ketua RT dan RW ini tampak kompak mengenakan seragam putih bercorak biru dengan tulisan RT RW Kota Pekanbaru Madani di bagian punggungnya. Tak lupa mereka membawa pula alat pengeras suara dan spanduk bertuliskan tuntutan dan kritikterhadap Pemko Pekanbaru.

Mereka menyampaikan aspirasinya di depan gerbang dengan dikawal personel Satpol PP dan polisi. "Kami meminta Wali Kota Pekanbaru melunasi insentif tiga bulan pada 2019. Insentif harus dibayar di awal Februari 2020," kata Erdianto, salah seorang perwakilan massa.

Apa yang diucapkannya ini disambut teriakan kawan-kawannya yang lain."Cairkan!" ucap mereka.

Para ketua RT/RW ini kemudian diterima oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal dan Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono. Kepala BPKAD menyebut aspirasi mereka akan ditampung dan disampaikan pada wali kota. "Aspirasi ini akan kami terima dan kami sampaikan pada pimpinan," kata dia.

Secara umum, massa menyampaikan empat tuntutan dalam aksi mereka. Pertama, meminta kepada Pemko Pekanbaru dalam hal ini Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk segera membayar kekurangan pembayaran insentif RT/RW tahun 2019 sebanyak tiga bulan. Mereka memberikan tenggat pembayaran paling lambat dilakukan pekan pertama Februari 2020. Menurut mereka, dana insentif RT/RW tersebut sudah dianggarkan dan sudah disetujui untuk dibayarkan oleh DPRD Kota Pekanbaru.

Kedua, permintaan mereka juga berpedoman pada pernyataan salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru yang mengatakan bahwa insentif RT/RW bersifat langsungdan bukan kegiatan. Jadi tidak ada alasan insentif RT/RW tidak di bayarkan atau

di tunda bayar. Massa juga meminta supaya Ketua TAPD Pemko Pekanbaru bertanggung jawab.

Ketiga, berpedoman pada pembayaran insentif RT/RW tahun 2018, 2019 dan 2020

yang sudah disetujui DPRD Pekanbaru hanya sebanyak 10 bulan, maka para ketua RT/RW mengusulkan ketua RT/RW hanya akan aktif sampai Oktober saja. "Sehingga urusan RT/RW kami serahkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan. Maka dari itu kami minta insentif RT/RW menjadi 12 bulan," kata massa.

Keempat, khusus  pembayaran insentif RT/RW tahun 2020 yang sudah dianggarkan, mereka meminta untuk dibayarkan setiap tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan.

Di luar tuntutan terkait insentif, massa  menyampaikan pula aspirasi terkait pengerjaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak kunjung selesai. Proyek ini dinilai menyebabkan jalan rusak dan lumpuhnya perekonomian masyarakat sekitar serta mengakibatkan polusi udara. Selain itu, proyek dinilai tak memberikan kontribusi yang positif terhadap RT/RW setempat.

Terpisah, Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, phaknya akan menindaklanjuti seusai aturan yang ada. "Mekanisme distribusi pengeluaran keuangan dari kas daerah tentu ada regulasi yang mengatur dari penganggaran hingga pencairan. Kita coba akomodir," kata dia.

Terkait apa yang menjadi penyebabkan insentif tersebut tidak dibayarkan, ia menyebut semua tergantung kemampuan keuangan daerah. "Ini kan berupa insentif. Sesuai peraturan wali kota, tergantung kemampuan keuangan daerah. Kalau ada yang tidak terbayar, itu karena kemampuan keuangan yang tidak memungkinkan," ungkapnya.

Dia menganalogikan, bukan hanya insentif RT/RW saja yang tidak dibayarkan. Namun tunjangan kinerja pegawai negeri sipil di jajaran pemko juga. "Tidak hanya (insentif-red) RT/RW, tukin PNS juga tidak dibayarkan. Kondisi memang pahit," imbuhnya.

Tahun lalu dari 10 bulan yang dianggarkan, insentif RT/RW hanya dibayarkan sebanyak tujuh bulan. Ini ditambah dengan dua bulan insentif yang tertunda dari 2018. Total tahun lalu insentif RT/RW yang dibayarkan sebanyak sembilan bulan. Pemko menganggarkan insentif untuk tiap RT per bulan Rp500 ribu dan RW Rp650 ribu. Dalam sebulan, total dana yang dikeluarkan untuk pembayaran insentif RT/RW sebesar Rp2,1 miliar. Artinya, pada 2019, dana dari yang dicairkan untuk insentif RT/RW sudah berjumlah Rp18,9 miliar.

Diungkapkan Syoffaizal, potensi pembayaran insentif RT/RW bisa dilakukan jika disetujui menjadi tunda bayar. "Kalau mekanismenya untuk itu tunda bayar.  Ya kita audit dulu, baru kita masukkan ke neraca hutang.  Intinya keputusan di tangan pimpinan," singkatnya.(yls)

 

Laporan: M ALI NURMAN









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook