Ancam Jemput Paksa Nurhadi

Nasional | Senin, 27 Januari 2020 - 10:03 WIB

Ancam Jemput Paksa Nurhadi
Nurhadi(Mantan Sekretaris Mahkamah Agung)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Panggilan kedua sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi itu dilayangkan lantaran Nurhadi mangkir pada panggilan pertama.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat panggilan kedua itu dikirim penyidik pada Kamis (23/1) lalu. Rencananya, pemeriksaan diagendakan hari ini (27/1). Selain Nurhadi, KPK juga memanggil dua tersangka lain. Yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.


Ali mengatakan pihaknya mengimbau ketiga tersangka itu untuk kooperatif memenuhi panggilan. "Serta memberikan keterangan secara benar," ujarnya, kemarin (26/1). KPK pun menegaskan akan menjemput paksa Nurhadi dan dua tersangka lain bila tetap tidak kooperatif di panggilan ketiga.

"Jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," tegas Ali. Penegasan itu dilakukan sesuai dengan KUHAP yang menjadi pedoman penyidik memeriksa para saksi dan tersangka.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendesak KPK melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Nurhadi dkk. Salah satunya dengan pemanggilan paksa. "Sampai saat ini, ketiga tersangka itu masih lenggang bebas tanpa ada ketegasan KPK untuk melakukan pemanggilan paksa," ungkapnya.

Nurhadi dkk ditetapkan sebagai tersangka 16 Desember lalu. Beberapa kali mereka tidak memenuhi panggilan. Nurhadi dkk justru melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, upaya itu kandas lantaran hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook