Bandingnya Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, . . .