SARWAN KELANA (PENGURUS DEWAN MASJID INDONESIA (DMI) RIAU)

Zakat Fitrah dalam Perspektif Sosial dan Ekonomi Islam

Petuah Ramadan | Rabu, 12 April 2023 - 12:28 WIB

Zakat Fitrah dalam Perspektif Sosial dan Ekonomi Islam
Sarwan Kelana (Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Riau) (ISTIMEWA)

Pada dasarnya, zakat fitrah adalah bentuk kewajiban bagi setiap muslim untuk memberikan sejumlah harta atau benda kepada orang yang memerlukan pada saat bulan Ramadan hingga Idulfitri. Zakat fitrah ini berbeda dengan zakat mal yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki oleh seseorang selama satu tahun. Zakat fitrah dikeluarkan setiap tahunnya menjelang Idulfitri dan harus diberikan sebelum melaksanakan Salat Idulfitri.

Dari Ibnu Umar RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah SWT.(HR. Bukhari)


Pemberian zakat fitrah tidak sekadar menunjukkan kepedulian kita terhadap sesame. Tetapi juga membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin. Zakat fitrah ini juga membantu masyarakat yang memerlukan untuk memenuhi keperluan pokok selama Idulfitri. Sehingga mereka dapat merayakan Idulfitri dengan gembira.

Zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk beras, gandum, kismis, atau uang tunai. Namun, pilihan yang paling umum adalah beras atau gandum. Besaran zakat fitrah untuk satu orang adalah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok. Jumlah ini dihitung berdasarkan standar beras atau gandum yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Jika seseorang tidak mampu memberikan zakat fitrah dalam bentuk makanan, maka bisa diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara.

Selain itu, kita juga harus memastikan bahwa zakat fitrah yang kita keluarkan diberikan kepada orang yang memerlukan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima zakat fitrah, sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah :60.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan) sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

Oleh karena itu, sebagai umat muslim yang bertanggung jawab, kita harus memastikan bahwa zakat fitrah yang kita keluarkan diberikan kepada orang yang membutuhkan dengan cara yang benar. Kita harus melakukan sedikit riset untuk mengetahui orang-orang yang memerlukan zakat fitrah dan memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan benar-benar sampai kepada mereka.

Kita juga harus memastikan bahwa zakat fitrah yang kita keluarkan tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga dilakukan dengan ikhlas dan tulus dari hati. Dalam Islam, sedekah atau pemberian yang dilakukan dengan ikhlas dan tulus hati akan lebih bermanfaat dan lebih dihargai oleh Allah SWT.

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kewajiban bagi setiap muslim untuk membantu sesama di sekitarnya, terutama pada saat Idulfitri. Selain itu, zakat fitrah juga membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin. Oleh karena itu, sebagai umat muslim yang bertanggung jawab, kita harus memastikan bahwa zakat fitrah yang kita keluarkan diberikan kepada orang-orang yang tepat.

Semoga Ramadan 1444 H tahun ini kita lebih cepat untuk membayarkan zakat sehingga dengan zakat-zakat yang kita bayarkan dapat membantu asnaf (mustahik) yang ada. Semoga. ***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook