Assalamualaikum. Ustaz yang saya muliakan, kapan batas akhir seseorang boleh membayar zakat fitrah, terkait Idulfitri tahun ini saya melaksanakan mudik? Atas penjelasan ustaz terima kasih.
Yuli, 081276XXXXX
Jawaban:
Terima kasih kepada bu Yuli yang menanyakan tentang batas akhir seseorang masih diperbolehkan membayar zakat fitrah. Para ulama menjelaskan bahwa waktu bayar zakat fitrah terhitung sejak awal masuknya bulan Ramadan sampai sebelum khatib naik mimbar Salat Idulfitri pada tanggal satu Syawal.
Dasarnya adalah hadis Nabi SAW, riwayat dari Ibnu Abbas RA: “Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum Salat Idulfitri, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah Salat Idulfitri, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.”(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Para ulama membagi beberapa hukum terkait waktu pembayaran zakat fitrah. Pertama, waktu mubah yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk Ramadan. Kedua, waktu wajib yakni akhir Ramadan dan awal Syawal. Ketiga, waktu sunnah yaitu sebelum Salat Idulfitri berlangsung, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum Salat Idul Fitri. Keempat, waktu makruh yaitu setelah Salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu Maghrib hari raya Idulfitri. Dan kelima, waktu haram yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Bila ada seseorang yang hendak melaksanakan perjalanan (musafir) ketika Ramadan dan dikhawatirkan tidak bisa membayar zakat dalam perjalanan, maka sebaiknya ditunaikan sebelum melakukan perjalanan. Wallahu A’lam.***