Antara Utang dan Zakat

MUI Menjawab | Minggu, 16 April 2023 - 10:52 WIB

Antara Utang dan Zakat

Assalamualaikum MUI. Saya ada memiliki kewajiban bayar zakat. Tapi pada saat bersamaan, ada utang yang harus dibayar. Saya hanya  mampu penuhi satu di antaranya. Mana yang mesti saya dahulukan?

Ihsan, 0831273XXX


Jawaban:
Terima kasih kepada Pak Ihsan yang telah menanyakan tentang prioritas antara membayar utang atau membayar zakat.

Pada prinsipnya, zakat dan utang merupakan dua hal yang sama wajibnya untuk segera dibayar. Satunya utang kepada Allah SWT sedangkan satunya lagi utang kepada manusia.

Bila utang seseorang telah   jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka wajib didahulukan utangnya daripada zakat. Namun bila utangnya   masih jauh jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk membayarkan zakat dari harta yang dimiliki saat itu.

Utang tidak menjadi penghalang terhadap pembayaran zakat, karena Rasulullah telah mengutus para petugas zakat untuk mengumpulkan zakat dan tidak berkata apakah para muzakkinya masih mempunyai utang apa tidak. 

Para ulama mengatakan bahwa utang lebih harus didahulukan daripada zakat. Utang yang menjadi pengurang adalah utang yang harus dibayar bersamaan pada waktu zakat. Jika seseorang menghadapi dua kewajiban pada waktu yang bersamaan (membayar utang dan zakat), maka terlebih dahulu ia membayar utangnya lalu mengeluarkan zakatnya.

Bila seseorang bisa memperkirakan bahwa   utang yang ia miliki digolongkan kepada utang jangka panjang, maka utang tidak mengurangi kewajiban zakat. Pengurang hanyalah utang yang harus dibayar bersamaan dengan zakat.  Firman Allah SWT: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah: 103). Wallahu A’lam
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook