Tahun ini saya akan mudik Idulfitri ke kampung halaman untuk silaturahmi dengan orang tua. Apakah ketika dalam perjalanan saya boleh menjamak salat? Berapa ukuran jarak saya boleh menjamak salat? Mohon penjelasannya ustaz, terima kasih.
Toni, 081276XXXXX
JAWABAN:
Terima kasih kepada pak Toni yang mengkonsultasikan perihal menjamak salat ketika mudik Idulfitri. Sesungguhnya mendirikan salat lima waktu hukumnya wajib, baik bagi seseorang yang sedang bermukim ataupun sedang melakukan perjalanan (safar).
Seseorang yang dalam perjalanan diberikan keringanan untuk menjamak sekaligus mengqashar salatnya. Salat jamak qashar boleh dilaksanakan seorang muslim untuk memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan jauh. Saat seorang muslim berada dalam perjalanan jauh (safar), maka dia memperoleh keringanan dari Allah SWT. Dengan jamak, seseorang boleh mengerjakan dua waktu salat dalam satu waktu. Sedangkan qashar, seseorang diperkenankan meringkas rakaat salat yang empat empat rakaat menjadi dua rakaat.
Bila memilih jamak qashar, seseorang boleh mengumpulkan dua waktu salat yang dikerjakan dalam satu waktu dan meringkas jumlah rakaatnya untuk salat yang empat rakaat. Dasar hukum pelaksanaannya ada di dalam QS. An-Nisa ayat 101; Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas salat.” Sedang jarak perjalanan yang boleh qashar baik darat atau laut, baik memiliki tempat tinggal atau tidak adalah seorang muslim yang telah bepergian mencapai 16 farsakh atau 2 marhalah, atau setara 80,6 kilometer.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seseorang yang melakukan perjalanan mudik dan mencapai jarak yang disebutkan di atas, maka ia telah boleh menjamak dan mengqashar salatnya. Wallahu A’lam.***