Assalamualaikum MUI, saya ingin mengeluarkan zakat tahun ini. Apakah boleh saya menyerahkam sebagian zakat tersebut kepada mertua saya?. Mohon penjelasanya ustaz.
Arman, 081275XXXX
Jawaban:
Terima kasih kepada pak Arman yang menanyakan tentang ketentuan zakat kepada mertua.
Allah SWT menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat sebanyak delapan orang. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan.” (QS At-Taubah: 60).
Setiap orang yang masuk dalan katageri ayat di atas berhak menerima zakat. Adapun berzakat kepada mertua dibolehkan secara syariat sepanjang mertua tersebut masuk kedalam salah satu delapan kelompok di atas.
Di samping itu, seseorang tidak boleh berzakat kepada orang yang memiliki jalur nafkah, seperti anak kandung dan orang tua kandung. Adapun mertua tidak termasuk kedalam jalur wajib nafkah sehingga boleh berzakat kepadanya
Namun bila mertua hidup satu rumah bersama menantu dan berada dalam naungannya, maka tidak boleh berzakat kepadanya, karena masuk dalam jalur nafkah. Wallahu A’lam.***