Zakat Hasil Perkebunan Sawit

MUI Menjawab | Selasa, 11 April 2023 - 09:49 WIB

Zakat Hasil Perkebunan Sawit

Pertanyaan:

Assalamualaikum MUI, saya seorang petani sawit. Setiap satu bulan panen dua kali. Saya mendapatkan hasil yang cukup lumayan dari perkebunan sawit tersebut. Bila saya ingin membayar zakat berapa nisabnya dan cara membayarnya? Atas jawaban ustaz terima kasih.


Karno, 081275XXXX


Jawaban:
Terima kasih kepada pak Karno yang menanyakan zakat hasil perkebunan sawit. Semoga Allah SWT memberikan kepada pak Karno dan keluarga rezki yang melimpah dan berkah.

Al-Qur’an menyatakan bahwa setiap harta yang tumbuh, berkembang dan menghasilkan dikenai wajib zakat.

Allah SWT berfirman: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji  (Al-Baqarah(267)

Perkebunan sawit termasuk komoditi yang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah cukup ketentuan dan syaratnya.

Karena tanaman sawit ditanam untuk tujuan jual beli (perdagangan), maka cara menghitung zakatnya berdasarkan rumus zakat perniagaan.

Biaya bibit (meskipun status utang) + simpanan (tabungan) dan hasil penjualan+piutang (jika ada) x 2,5 persen. Perlu juga diperhatikan bahwa segala biaya seperti pembelian pupuk, upah pekerja, atau biaya produksi dapat mengurangi penjumlahan di atas sebelum dipotong 2,5 persen. Lalu, apabila setelah pemotongan biaya-biaya tersebut, uang yang dimiliki masih tembus nilai nisab (setara 85 gram emas) maka dari nilai itulah 2,5 persen dipotong sebagai zakat. Wallahu A’lam.***

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook