Assalamualaikum ustaz, apa hukumnya seseorang yang melasnakan ibadah puasa Ramadan, namun tidak mendirikan salat tarawih?
Kahar, 0812761XXX
Jawaban:
Terima kasih kepada pak Kahar yang menanyakan kedudukan orang yang berpuasa namun tidak mendirikan shalat Tarwih.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya terminologi puasa Ramadan dan segala perbuatan yang membatalkan puasa.
Seseorang yang tidak mendirikan salat tarwih pada malam-malam Ramadan tidaklah ternasuk perkara yang membatalkan puasa. Ibadah puasanya tetap sah namun amaliyah Ramadannya tidak sempurna.
Salat tarawih merupakan sarana untuk mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT. Riwayat Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang salat malam pada bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala dari Allah SWT, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Salat malam pada bulan Ramadan termasuk salat tarawih adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan oleh Nabi SAW karena memiliki keutamaan yang besar yaitu pengampunan dosa-dosa. Seseorang yang mengerjakan salat tarawih berjamaah akan mendapatkan pahala yang lebih banyak dari pada salat sendirian. Hadis Nabi SAW: “Salat seorang bersama imam sampai selesai lebih utama daripada salat sendirian semalam suntuk.” (HR Tirmidzi).
Salat berjemaah memiliki keutamaan yang lebih tinggi daripada salat sendirian karena dapat mengikuti imam sampai selesai dan mendapatkan pahala yang mendapatkan pahala yang sama dengan imam. Wallahu A’lam.***