Assalamualaikum MUI, saya mau menanyakan tentang pekerja bangunan yang bekerja berat di lapangan terbuka kenak terik panas matahari. Bolehkah tidak berpuasa dan menggantinya di hari yang lain?
Ujang, 08215926XXX
Jawaban:
Terima kasih kepada pak Ujang yang telah menanyakan tentang kedudukan seseorang yang membatalkan puasa karena bekerja berat, sehingga tidak sanggup berpuasa. Paraulama telah menyepakati terdapat beberapa golongan yang tidak wajib berpuasa yaitu: kelompok anak-anak yang belum baligh, orang yang hilang akal, orang sakit, orang tua yang lanjut usia yang sudah sepuh/lemah, musafir, perempuan yang sedang hamil, ibu menyusui dan perempuan sedang nifas.
Seseorang yang sedang berkerja keras seperti pekerja bangunan, maka ia tidak termasuk kelompok yang boleh membatalkan puasa. Tetap wajib hukum baginya berpuasa di bulan Ramadan secara sempurna. Tidak boleh membatalkan puasa karena sebab pekerjaan. Pekerjaan yang dilakukan seseorang tidak menjadi alasan untuk tidak berpuasa. Kalau ia tahu bahwa pekerjaan tersebut berat dan melelahkan, maka hendaknya ia meninggalkan pekerjaannya sehingga ia bisa menunaikan kewajiban berpuasanya, Itulah bukti kepatuhan dan ketaatan seseorang kepada Allah SWT. Seseorang yang memiliki pekerjaan berat sangat ditekankan untuk mencari pekerjaan yang lain, atau mengganti waktunya di malam hari. Sehingga ia bisa melaksanakan puasa di siang hari. Wallahu
A’lam.