Sudah Ditetapkan Kemenag, Ini Besaran Zakat Fitrah di Indragiri Hulu

Indragiri Hulu | Kamis, 06 April 2023 - 21:17 WIB

Sudah Ditetapkan Kemenag, Ini Besaran Zakat Fitrah di Indragiri Hulu
Kakan Kemenag Inhu Dr H Darwison MA (ISTIMEWA)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Besaran qimat/harga zakat fitrah tahun 2023 tertinggi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencapai Rp42.250 per jiwa dan terendah senilai Rp27.500. Penetapan harga zakat fitrah ini sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhu, Dr H Darwison MA melalui surat edarannya.

Bahkan penetapan nilai zakat fitrah tahun ini sudah disampaikan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA), pengurus masjid, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Inhu.


"Semalam (Rabu, red) surat edarannya sudah saya tandatangani dan sudah mulai disampaikan kepada masing-masing KUA, pengurus masjid hingga UPZ," ujar Darwison, Kamis (6/4/2023)..

Menurut Kakan Kemenag Inhu, penetapan besaran nilai zakat fitrah tahun 2023 mengacu kepada surat Kakanwil Kemenag Provinsi Riau nomor: B-43/Ke.04.B/4/BA.03.2/3/2023 tentang qimat/harga zakat fitrah tahun 1444/2023. Dimana zakat fitrah dilaksana­kan sesuai ketentuan hukum fiqih yaitu, satu sha’ (gantang) makanan yang mengenyangkan. Sehingga ketika dijadikan ke beras dengan berat lebih kurang 2,5 kilogram per jiwa. Kemudian beras tersebut disesuaikan dengan yang dimakan sehari-hari.

"Kewajiban zakat fitrah itu disesuaikan dengan beras yang dimasak untuk dimakan sehari-hari," ungkapnya.

Di antara jenis beras itu, yakni jenis kuriang (Batu Sangkar) harga Rp17.000 per kilogram dengan nilai zakat fitrah Rp42.250. Beras jenis anak daro (Payakumbuh) Rp16.000 per kilogram dengan nilai zakat fitrah Rp40.000.

Selanjutnya, jenis pandan wangi (Solok) Rp15.000 dengan nilai zakat Rp37.500. Kemudian bola naga Rp14.000 dengan nilai zakat Rp35.000, jenis lokal Rp13.000 dengan nilai zakat fitrah Rp32.500 dan jenis bulog Rp11.000 dengan nilai zakat fitrah Rp27.500.

Melalui surat edaran tersebut, Kakan Kemenag Inhu juga mengimbau kaum muslimin yang memiliki harta yang sudah mencapai satu nisab agar ikut mengeluarkan zakatnya.

"Semoga surat edaran ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengeluarkan zakat fitrah atau zakat mal," harapnya.

Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook